Pengaruh perubahan status obat daftar G menjadi obat bebas terbatas di apotik Kabupaten Sleman terhadap perilaku swamedikasi
SUSANTI, Nurul Widya, Drs. Edy Meiyanto, Apt., M.Si., Ph.D
2009 | Tesis | S2 Magister Hukum KesehatanLatar Belakang : Obat Wajib Apotik adalah obat keras yang bisa didapatkan di apotik oleh pasien tanpa harus menggunakan resep dokter dengan catatan bahwa yang menyerahkan adalah Apoteker sendiri kepada pasien/konsumen dalam jumlah yang terbatas sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotik. Hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatannya yang dikenal dengan istilah swamedikasi. Untuk itu, perlu adanya peran farmasis dalam memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sehingga masyarakat terhindar dari kesalahan pengobatan (medication error) dan penyalahgunaan obat (drug abuse). Metode Penelitian : Jenis penelitian adalah penelitian observasional dengan desain penelitian crossectional, dimana variabel terikat dan bebas diamati secara serentak. Hasil : perilaku penggunaan obat memiliki nilai koefisien -0,328 dengan signifikansi 0,157. Dengan demikian menunjukkan bahwa secara statistik tidak ditemukan hubungan yang signifikan antara perilaku penggunaan obat dengan perubahan status obat. Tanggung jawab pasien memiliki nilai koefisien -0,485 dengan signifikansi 0,030, dengan demikian menunjukkan bahwa secara statistik ditemukan hubungan yang signifikan antara tanggung jawab pasien dengan perubahan status obat. Efektivitas pengobatan memiliki nilai koefisien 0,394 dengan signifikansi 0,085, dengan demikian menunjukkan bahwa secara statistik tidak ditemukan hubungan yang signifikan antara efektivitas pengobatan dengan perubahan status obat. Risiko memiliki nilai koefisien -0,359 dengan signifikansi 0,120, dengan demikian menunjukkan bahwa secara statistik tidak ditemukan hubungan yang signifikan antara risiko dengan perubahan status obat. Kesimpulan : antara aspek penggunaan obat dengan perubahan status obat menunjukkan tidak ada hubungan yang signifikan dengan nilai signifikansi 0,157. Antara aspek tanggung jawab pasien dengan perubahan status obat menunjukkan hubungan yang signifikan dengan nilai signifikansi 0,030. Antara aspek efektivitas pengobatan dengan perubahan status obat menunjukkan tidak ada hubungan yang signifikan dengan nilai signifikansi, 0,085. Antara risiko dengan perubahan status obat tidak ditemukan hubungan yang signifikan dengan nilai signifikansi 0,120.
Background: Pharmacy Main Drugs is potent drugs can be obtained in pharmacy by the patient without brings any prescription provided that he/she who give it is the pharmacist it self towards the patient/consumer in a limited amount according to Health Minister Regulation of Republic Indonesia No. 347/Menkes/SK/VII/ 1990 about Pharmacy Main Drugs. This is a government’s policy especially Health Department to improve public capacity for helping them selves in order to solve their health problems which usually called by term ‘self-medication’. For this reason, it is pharmacist’s role for giving correct information to public; thus there will be no medication error and drug abuse on public side. Method: This study is an observational study using cross-sectional design, where dependent and independent variables are observed simultaneously. Results: Drug consumption behavior has coefficient value of -0.328 with significance of 0.157; suggesting that there is statistically no significant correlation between drug consumption behavior and drug’s status change. Patient’s responsibility has coefficient value of -0.485 with significance of 0.030; suggesting that there is statistically significant correlation between patient’s responsibility and drug’s status change. Medication effectiveness has coefficient value of 0.394 with significance of 0.085; suggesting that there is statistically no significant correlation between medication effectiveness and drug’ status change. Risk has coefficient value of -0.359 with significance of 0.120; suggesting that there is statistically no significant correlation between risk and drug’s status change. Conclusion: There is no significant correlation between drug’s consumption aspect and drug’s status change, with significance value of 0.157. On the other hand, there is a significant correlation between patient’s responsibility and drug’s status change with significance value of 0.030. Between aspect of medication effectiveness and drug’s status change, there is no significant correlation with significance value of 0.085. Finally, there is no significant correlation between risk and drug’s status change, with significance value of 0.120.
Kata Kunci : Obat wajib apotik,Perilaku swamedikasi,Tanggung jawab apoteker,Aspek hukum,Pharmacy main drugs,Self-medication behavior,Pharmacist’s responsibility,Legal aspect