Penetapan batas kecepatan maksimum dan minimum pada beberapa fungsi jalan di Kota Yogyakarta :: Studi kasus Jalan Magelang, Jalan Mangkubumi dan Jalan Jambo
HESTIMADA, Krisna, Prof. Dr. Ir. Siti Malkhamah, M.Sc
2009 | Tesis | S2 Magister Sistem dan Teknik TransportasiDalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia melakukan mobilitas yang sebagian besar memerlukan alat transportasi (kendaraan). Peningkatan penggunaan kendaraan bermotor yang diiringi oleh pesatnya kemajuan teknologi memungkinkan pengendara melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi. Kecepatan merupakan salah satu indikator tingkat pelayanan ruas jalan dimana semakin tinggi kecepatan maka semakin baik tingkat pelayanan pada ruas jalan tersebut, akan tetapi pada sisi lain semakin tinggi kecepatan maka probabilitas terjadi kecelakaan akan semakin besar. Untuk mengakomodasi kepentingan keselamatan lalulintas dan tingkat pelayanan ruas jalan, perlu dilakukan pengkajian tentang batas kecepatan yang aman dari sisi keselamatan dan pada sisi yang lain tidak menurunkan tingkat pelayanan ruas jalan. Penelitian dilakukan pada beberapa ruas jalan di Kota Yogyakarta, yakni jalan Magelang, Mangkubumi dan Jambon yang mewakili peranan jalan menurut fungsinya sebagai jalan arteri, kolektor dan lokal. Untuk menentukan batas kecepatan digunakan kecepatan 85th percentile dari seluruh data kecepatan kendaraan sebagai batas kecepatan maksimum dan batas kecepatan minimum dengan cara penggabungan metode MKJI, kecepatan terukur (15 percentile) dan acuan peraturan-peraturan yang berlaku. Batas kecepatan maksimum yang ditentukan menggunakan kecepatan 85th percentile adalah 57 km/jam untuk jalan arteri, 51 km/jam untuk jalan kolektor dan 44 km/jam untuk jalan lokal. Sedangkan batas kecepatan minimum yang ditentukan dengan perhitungan metode MKJI adalah 43 km/jam untuk jalan arteri, 34 km/jam untuk jalan kolektor dan 24 km/jam untuk jalan lokal. Sedangkan batas kecepatan minimum yang ditentukan dengan 15th percentile adalah 41 km/jam untuk jalan arteri, 34 km/jam untuk jalan kolektor dan 32 km/jam untuk jalan lokal. Diusulkan batas kecepatan maksimum dan minimum untuk ruas jalan Magelang, jalan Mangkubumi dan jalan Jambon setelah mempertimbangkan guna lahan di sepanjang ruas jalan, yakni berturut-turut 50 km/jam-45 km/jam; 45 km/jam-35 km/jam dan 35 km/jam-25 km/jam. Kecepatan selamat yang diusulkan pada lokasi dan waktu tertentu yang diusulkan untuk jalan Magelang, Mangkubumi dan Jambon masing-masing sebesar 25 km/jam, 30 km/jam dan 25 km/jam.
Nowadays, people do mobile activities mostly using motor vehicles. The increasing of motor vehicles following with the advancement of technology and transportation facilities makes motorists driving their vehicles with a high speed. Speed is one of roadway service rate indicators. The greater speed vehicles can run the better level of service (LOS) of the roadway. But in the other side, higher speed makes the probability of accident increasing. This leads to demands speed limit rules that can accommodate traffic safety and roadway service. This thesis studies about maximum and minimum speed limits determination in some Yogyakarta roadways i.e. Magelang, Mangkubumi and Jambon streets which represent roadway for its function as artery, collector and local street. Maximum speed limits were determined by 85th percentile from all speed data and minimum speed limits were determined by MKJI method, 15th percentile speed and some regulations. Maximum speed limits determined by 85th percentile speed are 57 km/h for artery, 51 km/h for collector and 44 km/h for local street. Whereas minimum speed limits determined by MKJI calculation method are 43 km/h for artery, 34 km/h for collector street and 24 km/h for local street. Minimum speed limits determined with 15 percentile speed are 41 km/h for artery, 34 km/h for collector and 32 km/h for local street. Maximum and minimum speed limits which are recommended after allowing for land use along side of the road are 50 km/h-45 km/h for Magelang street; 45 km/h-35 km/h for Mangkubumi street and 35 km/h- 25 km/h for Jambon street. Safety speed which are suggested for certain location and time that are a lot of pedestrian are 25 km/h for Magelang street; 30 km/h for Mangkubumi street and 25 km/h for Jambon street.
Kata Kunci : keselamatan lalulintas, kinerja ruas jalan, batas kecepatan maksimum, batas kecepatan minimum, traffic safety, level of service, maximum speed limit, minimum speed limit