Pelaksanaan eksekusi atas hak tanggungan akibat kredit macet BCA Tbk KCU Gadjah Mada Jakarta Barat
SUMARTO, Christianus Edo, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi atas hak tanggungan akibat kredit macet di PT. BCA Tbk. KCU Gadjah Mada Jakarta Barat, dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi atas hak tanggungan macet di PT. BCA Tbk. KCU Gadjah Mada Jakarta Barat. Penelitian ini merupakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan penelitian lapangan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan nara sumber dan responden. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pelaksanaan eksekusi atas objek hak tanggungan yang dilakukan oleh PT. BCA Tbk. KCU Gadjah Mada Jakarta Barat selama ini adalah menggunakan APHT yang dibuat oleh PPAT dan sertifikat hak tanggungan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Pelaksanaan eksekusi atas objek hak tanggungan yang dilakukan PT. BCA Tbk. KCU Gadjah Mada Jakarta Barat adalah melalui Pengadilan Negeri dan melalui eksekusi lelang dengan menjalin kerjasama dengan PT. Balai Lelang Batavia sebagai jasa pralelang. Pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri dilakukan untuk kredit macet yang tidak mencapai jalan keluar yang memuaskan pihak kreditur. Sementara pelaksanaan eksekusi dengan menggunakan jasa lelang, merupakan cara yang paling sering digunakan oleh pihak bank yakni dengan menggunakan APHT dan sertifkat hak tanggungan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. Penggunaan jasa lelang sebagai cara pelaksanaan eksekusi atas objek tanggungan karena APHT yang di dalamnya tercantum janji debitur yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan eksekusi memberikan hak preferen kepada kreditur untuk menjual langsung tanpa meminta persetujuan debitur. Sementara menggunakan sertifikat hak tanggungan karena di dalamnya tercantum irah-irah eksoterial yang berbunyi demi keadilan berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa,†membuat sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelum melakukan eksekusi objek hak tanggungan, pihak BCA terlebih dahulu melayangkan surat peringatan I, II, dan III kedapa debitur agar bersedia melakukan pembayaran tunggakan angsuran. Namun karena tidak ada tanggapan yang serius dari Debitur, maka pralelang mengumumkan akan adanya eksekusi hak tanggungan melalui lelang dengan mempublikasikan selama dua kali di surat kabar. Faktor-faktor yang menjadi kendala atau hambatan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan akibat kredit macet yakni: (1) gugatan dari debitur ke Pengadilan negeri dengan maksud untuk menghalangi terjadinya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, (2) APHT tidak terdaftar di BPN karena kelalaian PPAT untuk mendaftarkan APHT ke kantor BPN sehingga APHT tidak dapat digunakan sebagai jaminan eksekusi karena Kantor BPN tidak menerbitkan sertifikat hak tanggungan, dan (3) objek hak tanggungan bermasalah seperti adanya upaya debitur untuk menyewakan objek hak tanggungan tanpa sepengetahuan pihak BCA sebagai pemegang pertama hak tanggungan, dan debitur merubah bentuk atau bangunan objek hak tanggungan.
The present research aims to identify the executing the right on collateral due to bad loan at PT. BCA Tbk. KCU Gadjah Mada, West Jakarta, and factors impending in executing right on collateral at PT. BCA Tbk. KCU Gadjah Mada West Jakarta. This is a sociological-juridical approach with field study. It is conducted to obtain primary data through interviews with resource persons and respondents. Research data, then, are analyzed using descriptive qualitative method. Results indicate that: the implemented execution based on right on collateral objects can be conducted to perform execution without through the First Instance Court when debtors are default since it is exception based on the 1996 UUHT No.4 Article 6. The execution on right on collateral objects at PT. BCA Tbk. KCU Gadjah Mada West Jakarta has tended to be implemented through the use of services of auction institution and by conducting cooperation with PT. Balai Lelang Batavia as pre-auction entity. The certificate of right on collateral accompanied with initial statement “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (for the sake of Believing-in-One-God-based Justice.†This statement the certificate of right on collateral owning remain to legal force remain. The PPAT-issued APHT must accompanied with promissing’s debtors the authority preferential rights is provided for the creditor, i.e. PT. BCA Tbk. KCU Gadjah Mada, West Jakarta as the first holder of right on collateral is able to sell the objects of right on collateral based on its own authority through general election and to receive account receivable from relevant right on collateral provided. Before executing the right on collateral objects, the BCA firstly send its debtors reminders 1, II, and III to solve back payment. However, because no serious responses from the Debtors, then pre-auction entity issues two-time newspaper announcement on the execution on right on collateral object through auction mechanism. Some of executions on right on collateral object leads to auction execution; however, some others are also settled through other methods beyond auction execution. Factors impeding or hindering the the implementation of right on collateral due to bad loan, namely: (1) debtors’ suit to the Court of First Instance aiming to impede the implementation of right on collateral execution, (2) APHT is not listed in the BPN due to PPAT negligence of not registering APHT to the BPN office. As a result, the implementation of right on collateral execution cannot be conducted by using APHT since the BPN office does not issue right on collateral certificate, and (3) troubled right on collateral such as effort of debtors to rent the object of right on collateral with no BCA’s knowledge as the first holder of right on collateral , and debtors modify the forms or building of right on collateral , and hence, it is not appropriate with that is available in the APHT of right on collateral accepted.
Kata Kunci : Pelaksanaan, APHT, Kredit, Eksekusi, Bank Central Asia (BCA), Implementation, Loan, Execution