Pembagian harta gono-gini sebagai akibat putusnya perkawinan dalam praktek di Pengadilan Agama Sleman :: Studi kasus Putusan PA Sleman No. 512/Pdt.G/2001/PA.Smn
TARIGAN, Dwilanty Beru, Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian berjudul Pembagian Harta Gono-gini Sebagai Akibat Putusnya Perkawinan Dalam Praktek di Pengadilan Agama Sleman (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sleman No. 512/Pdt.G/2001/PA.Smn) bertujuan untuk mengetahui harta kekayaan apa saja yang diklasifikasikan sebagai gono-gini (harta bersama), bagaimanakah praktek pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Sleman apabila terjadi perceraian, dan bagaimanakah peran Notaris untuk membuat akta otentik pembagian harta gono-gini. Berdasarkan pada tujuan tersebut, metode penelitian yang dipilih adalah penelitian normatif yang menekankan pada penelitian pustaka dan didukung oleh penelitian lapangan. Alat untuk pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan adalah studi dokumen, sedangkan untuk penelitian lapangan adalah wawancara dengan narasumber yaitu Hakim Pengadilan Agama Sleman dan Notaris yang pernah mengeluarkan akta pembagian harta gono gini. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan mempergunakan pendekatan diskriptif dan kualitatif, dan menghasilkan kesimpulan: 1. Harta kekayaan yang dapat di klasifisikasikan sebagai harta gono gini meliputi harta bersama berupa benda berwujud maupun yang tidak berwujud. Harta bersama berupa benda berwujud adalah bangunan rumah seharga Rp. 200.000.000,- yang diperoleh para pihak selama dalam ikatan perkawinan. 2. Praktek Pembagian harta gono -gini berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Sleman dilakukan melalui kesepakatan para pihak yang dituangkan di dalam akta. Caranya hasil penjualan bangunan rumah dibagi 3 (tiga). 2/3 untuk para pihak, dan 1/3 diserahkan kepada orang tua pihak kedua (suami), karena tanah dari bangunan rumah tersebut pemberian dari orang tua pihak kedua. Dengan demikian Putusan agama sleman tersebut tidak mengacu pada Pasal 97 KHI yang menentukan pembagian 50%-50%,hal ini di perbolehkan karena Pasal 97 KHI bersifat optional (bisa disimpangi) 3. Peran Notaris adalah mengaktakan kesepakatan para pihak dalam pembagian harta goni gini. Kesepakatan tersebut bukan Perjanjian Perkawinan, karena tidak dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, melainkan merupakan langkah para pihak untuk membagi harta gono- gini agar memenuhi rasa keadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat termasuk bagi pihak ketiga. Bagi Majelis Hakim Pengadilan Agama, akta notaris dipergunakan sebagai alat bukti dalam pengambilan keputusan.
The research entitled the Division of Join Wealth (Gono-Gini) as a result of divorce in practice in the Religious Court of Sleman (case Study of Decree of Religion Court of Sleman No. 512/pdt.G/2001/PA.Smn) aimed at discovering which wealth could be classified as joint wealth (gono-gini), how the devision of such wealth in practice as a result of devorce in the Religious Court of Sleman was and what the role of Notary in establishing related authentic document were. Based on the above objectives, the research method employed was normative method emphasizing by literature and supported the field research. The method of collecting data included literature and document studies. For the filed research, interview were conducted with Judge of Religious Court of Sleman and Notaries who issued the document related to the division of joint wealth. The data were then analysed using descriptive and qualitative approaches which resulted in the following conclusions: 1. Wealth that could be classified as joint wealth included those wealth being tangible an intangible ones. The tangible join wealth was a house valued 200 millions rupiah acquired by both parties during their marriage. 2. The practice of devision of join wealth based on the Decree of Religious Court of Sleman was conducted through the agreement of related parties as stipulated in the document. The method was that the result of the house sale were divided into three parts. Two-third went to the related parties and one -third was for the parents of the husband because the land on which the house was built was inherited from the parents of the husband. Thus, the decree did not refer Article 97 KHI which stipulated the devision of 50%-50%. The decree was valid because the Article was optional, thus can be ignored. 3. The role of Notary was to put the agreement into a document. The agreement was not marriage one because it was not made on the time or before the time of the marriage. It was astep taken by both parties to split the joint wealth so as to fulfil the justice principle and have a legal power including for the third party. As to the Council of Judge of Religiuos Court, the notary’s document could be used as the evidence in the decision making process.
Kata Kunci : Perceraian,Gono-gini,Pengadilan Agama Sleman, Divorce, Joint Wealth, Religious Court of Sleman