Laporkan Masalah

Pelaksanaan kewarisan atas harta bersama pada masyarakat yang melakukan perkawinan campuran dalam lingkungan masyarakat adat Minangkabau bertalian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

FORNIA, Wendy Texa, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum mana yang dijadikan pedoman pelaksanaan kewarisan atas harta bersama pada masyarakat yang melakukan perkawinan campuran dalam lingkungan masyarakat adat Minangkabau dan cara menyelesaikan sengketa jika terjadi perselisihan dalam pembagiannya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan mengadakan wawancara dengan responden. Data sekunder penulis peroleh melalui studi pustaka, yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) terhadap pelaksanaan kewarisan atas harta bersama pada masyarakat yang melakukan perkawinan campuran bagi salah satu pasangan (suami atau isteri) yang bergaris keturunan parental (Jawa), melakukan penundukan diri atas hukum adat Minangkabau melalui ngaku induak (mengambil orang tua angkat ) pada salah satu suku yang ada di Kabupaten Dharmasraya, maka atas keluarga tersebut berlaku sistem kewarisan kolektif, sedangkan bagi salah satu pasangan (suami atau isteri) yang tidak melakukan penundukan diri atas hukum adat Minangkabau melalui ngaku induak, memilih jalan musyawarah guna menentukan hukum kewarisan yang dipergunakan dalam pembagian harta bersama tersebut. (2) Dalam hal jika terjadi sengketa tentang pembagian harta bersama diupayakan secara musyawarah melalui media yang ada, apabila upaya musyawarah menemui jalan buntu, maka sengketa diselesaikan pada Pengadilan Agama.

This research aimed to study which law that is determined as guidance for implementation of inheritance of common property at matrilineal parental family within Minangkabau customary society and solution of dispute in its division. It was descriptive research with juridical empirical approach. It used primary and secondary data. Primary data was obtained through field study by interview with respondents. Secondary data was collected through literary study of primary, secondary and tertiary law material. Data was analyzed qualitatively. Results indicated that (1) in case of implementation of inheritance of common property at matrilineal parental society one party (husband or wife) with parental descent (Java) did self-submission over Minangkabau customary law through ngaku induk (taking foster parent) in one of ethnic group in Dharmasraya district. So, collective heritance system is in effect in the family, while for one party (husband or wife) that did not do self-submission over Minangkabau customary law through ngaku induk select negotiation to determine inheritance law that will be used id dividing the common property. (2) When a dispute occurred about common property, it should be solved through negotiation using existing media. But, when the negotiation deadlocked, the dispute was solved in the Religion Court.

Kata Kunci : Waris,Harta bersama,Perkawinan campuran,inheritance, common property, Mixture Marriage


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.