Konsekuensi perjanjian pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor yang tidak dibuat dalam bentuk akta notariil :: Studi pada unit simpan pinjam Koperasi Swamitra Kotagede Jogjakarta
MUJIYANA, Taufiq El Rahman, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanBentuk pengamana kredit dalam praktek di lembaga keuangan dilakukan dengan perjanjian pemberian/pengikatan jaminan dalam bentuk akta, baik jaminan benda tetap maupun benda bergerak. Di dalam berbagai peraturan perundangan ditentukan bahwa perjanjian pemberian jaminan dibuat dalam bentuk akta notariil yang tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak salah satunya kepentingan kreditur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan USP Swamitra Kotagede Jogjakarta menentukan perjanjian pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor masih ada yang tidak dibuat dalam bentuk akta notariil padahal dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menentukan bahwa pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris. Penelitian untuk menyusun tesis ini bersifat yurudis normatif, yaitu penelitian yang menekankan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder, kemudian untuk mendukung serta melengkapinya dilakukan penelitian empiris menggunakan metode waancara. Responden dalam penelitian ini adalah USP Swamitra, tiga orang debitur USP Swamitra dan narasumber dari Notaris dan Kantor Pendaftaran Fidusia. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui alasan-alasan USP Swamitra Kotagede menentukan perjanjian pemberian jaminan fidusia tidak dibuat dalam bentuk akta notariil antara lain untuk menekan biaya kredit kecil/mikro. Calon anggota debitur dibebani dengan berbagai biaya untuk memperoleh kredit yang menurut keterangan responden dan para anggota debitur, memberatkan. Konsekuensi hukumnya perjanjian pemberian jaminan fidusia yang tidak dibuat dalam bentuk akta notariil tidak bisa didaftarkan di KPF dan tidak melahirkan Jaminan Fidusia, USP Swamitra tidak memiliki hak preferensi, baginya hanya sebagai kreditur konkuren.
Form of credit safety in the practices of finance institution is done with collateral in form of certificate either static object or moving object. In various laws it is stated that collateral agreement is made in form of notary certificate aiming at creating law certainty and protecting all parties’ interest such as creditors’ interest. The objective of this study was to study the reasons of USP Swamitra Kotagede Yogyakarta in determining collateral agreement in terms of motorized vehicles for fiduciary base credit that there were still certificates that had not been made in form of notary certificate; in fact, in Law No 42 Year 1999 regarding Fiduciary Guarantee, object charged with Fiduciary Guarantee is made with notary public’s certificate. This was a juridical-normative study, emphasizing on literature study in order to obtain secondary data and then to support and complete the data empirical study was conducted through interview. Respondents were USP Swamitra, three debtors of USP Swamitra and informants from Notary and Fiduciary Registry. Based on the results, USP Swamitra did not make notary certificate due to some reasons such as to suppress the micro credit cost. The debtor candidate was charged with various costs get credits that according to the respondents and debtors was troubling. The legal consequence of fiduciary guarantee agreement which was not made in form of notary certificate was that it could not be registered in Fiduciary Regristation Office (KPF) and could not create Fiduciary Guarantee so that USP Swamitra did not possess preference rights but only as concurrent creditor.
Kata Kunci : Perjanjian,Jaminan fidusia,Akta, Agreement, Fiduciary Guarantee, Certificate