Laporkan Masalah

Praktik transaksi jual lepas tanah di Desa Purwosari Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo

PAMUKTI, Dewi Ciptaning, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik transaksi jual beli tanah secara adat atau yang disebut dengan jual lepas yang terjadi di Desa Purwosari Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo beserta faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan praktik transaksi jual lepas tanah tersebut masih berlangsung di desa tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris, karena data yang utama dikumpulkan adalah data primer. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer data yang diperoleh melalui wawancara dari responden dan nara sumber. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi dengan cara kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik transaksi jual lepas tanah di Desa Purwosari sebagian besar terjadi dalam lingkup desa saja, kecuali dalam keadaan yang Amat mendesakdan dalam satu lingkup desa tidak ditemukan calon pembeli. Praktik transaksi jual lepas di Desa Purwosari dijiwai oleh rasa tolong menolong dan kepercayaan karena calon pembeli adalah tetangga dalam lingkup satu desa. Praktik transaksi jual lepas di Desa Purwosari telah memenuhi sifat-sifat hukum adat secara umum yaitu sifat terang tunai dan riil. Praktik transaksi Jual lepas ini dilakukan dengan pembayaran langsung lunas maupun dengan panjer. Pembayaran panjer dapat berupa uang maupun barang bergerak. Faktor-faktor yang mempengaruhi masih terjadinya praktik transaksi jual lepas ada beberapa faktor yaitu faktor pendidikan, faktor sosial budaya, faktor komunikasi, faktor ekonomi dan faktor waktu.

This research had objective to identify practice of traditional land sale-buy transaction that’s called jual lepas occurring in Purwosari Village Kutoarjo District Purworejo Regency and cousing factor the practice still undergoing in the village. This research is done in juridical empirical approach, cause data collected was primary data. Data used in this research consist of primary and secondary data. Primary data was collected through interview with respondents and informants. Secondary data was collected through literary study to get primary, secondary and tertiary law material. Data collected was analyzed in descriptive qualitatively method. Result of the research indicated that practice of jual lepas transaction of land in Purwosari Village occurred in the village area, except in very urgent condition there is no candidate buyer found in the village.The practice based on sense of helping each other and trust because buyer candidate was neighbour within the village. The practice of jual lepas transaction in Purwosari Village have complied costumary law requirement in general including cash and real transaction. The practice was done with direct cash payment or with down payment. Down payment may in be form of money of mobile object. Influencing factors occurrence of jual lepas transaction include education, social culture, communication, economic and time factor.

Kata Kunci : Tanah, Transaksi Tanah, tolong menolong, Panjer, Land, Land transaction, help each other, down payment


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.