Pembatalan perkawinan karena pemalsuan surat taukil wali di Pengadilan Agama Sleman :: Studi Putusan Nomor : 318/PDT/G/2007/PA.Sleman
HARIYADI, Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum terhadap status perkawinan suami istri dalam hal terjadinya pembatalan perkawinan karena pemalsuan Surat Taukil dan akibat hukum terhadap harta perkawinan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dilengkapi dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dari narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara. Penelitian lapangan dilakukan di Pengadilan Agama Sleman dan Kantor Urusan Agama (KUA) Depok. Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif agar didapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan Surat Taukil palsu maka perkawinan tersebut batal demi hukum karena dalam hal ini keberadaan wali dianggap tidak pernah ada. Sedangkan wali menurut Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a Kompilasi Hukum Islam merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi mempelai calon wanita dalam melangsungkan pernikahan. Poin-poin rukun pernikahan yang tercantum dalam Pasal 14 KHI bersifat kumulatif, artinya apabila salah satu poin tidak dipenuhi oleh para pihak maka akibatnya perkawinan tersebut batal demi hukum. Sementara akibat hukumnya terhadap harta perkawinan harta benda yang merupakan harta bersama dalam perkawinan, apabila terjadi pembatalan perkawinan, maka harta itu akan kembali pada keadaan seperti sebelum terjadinya perkawinan, maksudnya harta bersama tidak pernah ada, dan juga dalam Pasal 28 ayat (2) secara tersirat dapat dikonklusikan bahwa putusan pembatalan perkawinan juga berlaku surut terhadap harta bersama. Apabila dalam perkawinan itu terdapat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta bersama, dengan adanya putusan pembatalan perkawinan maka perjanjian itu juga menjadi batal demi hukum.
The purposes of this research is to know the law impact of couple marriage status in the case of annulment of marriage because of Surat Tuakil Wali forging and law impact to marriage property. This research used a juridical normative approach. That was research which emphasized on library research to gain secondary data from primary data, secondary data and tertiary data, it was completed with a field research to get primary data from correspondents by using the ways of interview. A field research was at Religious Court of Sleman and Religious Affairs Office of Depok, and then data that to get qualitative manner in order that to gain the research yield that analysis descriptive characteristic. This result showed that a marriage that used Surat Tuakil Wali counterfeit was canceled for law because the present of wali was not there. While, his presence according to article 14th and 19th Islamic Law Compilation was a pillar that should be fulfilled by the couple in their marriage. Pillars of marriage cited in article 14th KHI was cumulative, means that when a pillar of marriage pillars did not fulfilled by the couple, their marriage would be canceled for law. Moreover, law impact for marriage property as common property was that the common property would be in the same condition before a marriage happened because of annulment of marriage. It means that common property did not ever occur. Besides, according to article 28th subsection (2) implicitly concluded that the sentence of law marriage annulment also was in retroactive to common property. When the marriage has a marital contract of separating common property, but because of that law sentence of marriage annulment, it would be canceled too for law.
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan, Surat Taukil, Marriage Annulment, Forging, Surat Taukil