Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis kontrak keagenan antara perusahaan agen pelayaran dengan perusahaan prinsipal di Balikpapan

NURHAYATI, Siti, Taufiq El Rahman, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan agen perkapalan apabila terjadi klaim dari pihak ketiga dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pihak agen apabila terjadinya overmacht (keadaan memaksa) pada saat pelaksanaan kontrak keagenan Jenis penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, kaedah hukum dan sistematika hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam analisis data adalah metode Kualitatif, yaitu metode analisis data yang dilakukan dengan cara penyajian hasil penelitian dalam bentuk uraian (deskripsi). Setelah itu akan ditarik suatu kesimpulan sebagai jawaban atas perumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan: Pertama pihak Agen akan bertanggung jawab secara penuh klaim dari pihak ketiga, apabila pihak agen melakukan kegiatan diluar dari kewajibannya atau apa yang tercantum dalam surat kuasa atau surat penunjukan keagenan umum (letter of Appointment) yang diberikan oleh pihak Prinsipal. Namun Pihak agen tidak akan bertanggung jawab, apabila Pihak Agen melakukan tindakan yang sesuai yang ada dalam surat kuasa atau surat penunjukan keagenan umum (letter of Appointment ) yang diberikan oleh Prinsipal, dan Prinsipal akan bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh wakilnya yaitu pihak agen. Kedua, Agen terlindungi apabila terjadi Overmacht dan agen tidak akan menanggung kerugian yang terjadi akibat adanya Overmacht. Pihak Prinsipal yang harus menanggung kerugian tersebut dan Pihak agen berhak meminta pembayaran kepada pihak prinsipal, atas biaya-biaya ya

This research has objective to study what responsibilty of shipping agent company when is claim from third party and what legal protection for shipping agency company when principal terminate the agreement unilaterally due to force majeure. It used juridical normative approach, by studying law principles, law rule and law systematic. Data was analysis with qualitative method by presenting the results in description. Then, a conclusion was drawn as answer for problem formulation studied in this research. Result of the research indicated that, first the agency will take full responsibilty against claim from the third party, when the agency did activity beyond its obligation and what stated in letter of appointment the principal issue. However, the agency will not take responsibility when it has done action according to letter of appointment and principal will take responsibilty for all actions that is done by its representative. Second, agent is protected when force majeure occurs. Agent will not bear loss due to force majeure. Principal should bear the loss and the agent has right to request payment to principal for costs expended by agent in doing the agency contract.

Kata Kunci : Kontrak keagenan,Pihak prinsipal dan pihak agen, agency contract, principal and agent


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.