Laporkan Masalah

Pelaksanaan prinsip kebebasan berkontrak dalam pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta

KUSUMAWATI, Rika, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam akad pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder, untuk keakuratan data dilakukan penelitian hukum empiris di lokasi penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada narasumber, yaitu: pimpinan Bank Muamalat Indonesia dan nasabah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada prinsipnya Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta telah menerapkan asas kebebasan berkontrak sebagai salah satu asas dalam perjanjian pembiayaan murabahah. Prinsip kebebasan berkontrak tersebut meliputi: kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa akan mengadakan perjanjian; kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuat; kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian; kebebasan untuk menentukan jenis suatu perjanjian; kebebasan untuk menentukan isi pasal-pasal dalam perjanjian (meliputi: kebebasan dalam mengajukan ketentuan margin (keuntungan) yang akan diperoleh oleh Bank Muamalat, kebebasan dalam mengajukan harga jual obyek perjanjian, kebebasan dalam mengajukan jangka waktu angsuran, kebebasan dalam menentukan besarnya angsuran perbulan, kebebasan dalam mengajukan agunan/ jaminan); dan kebebasan untuk memilih lembaga penyelesaian sengketa dalam perjanjian pembiayaan murabahah. Berkaitan dengan mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah, dilakukan dengan musyawarah antara nasabah dengan pihak Bank Muamalat Cabang Yogyakarta melalui First Way Out dan Second Way Out. Relevansi bagi praktik notaris adalah peranan Notaris dalam mengimplementasikan prinsip kebebasan berkontrak antara BMI Cabang Yogyakarta dengan calon nasabah kedalam sebuah akta otentik yang dibuatnya; dan Notaris dapat berperan sebagai saksi dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.

The research to know the implementation principle of freedom for contract and solving of dispute of murabahah financing in Bank Muamalat Indonesia Branch Yogyakarta. This research represent the juridical normative by checking secondary data, for the accuracy of data done by research of empirical law in research location. Data collecting done with two approach, that is library research and field research done with the interview to head of Bank Muamalat of Indonesia Branch Yogyakarta and customer. The research result show that applied the principle of freedom for contract as one of ground in agreement of murabahah financing. Principle of freedom for contract the cover the: freedom to make or do not make the agreement; freedom to chosen the party with whom will make an agreement the; freedom to determine or chosen the reason from agreement to be made; freedom to determine the agreement object; freedom to determine the type of agreement; freedom to determine the section content in agreement (covering of freedom in raising margin rule margin to be obtained by Bank Muamalat, freedom in raising price sell the agreement object, freedom in raising duration paying of financing, freedom in determining the level paying of month; freedom in raising guarantee); and freedom to chosen institution the solving of dispute in agreement of murabahah financing. Go together the solving non performing finance mechanism, its solution is done with the deliberation of between customer with Bank Muamalat Branch Yogyakarta, the solving with First Way Out and Second Way Out. Relevance for notary practice is Notary have a role in implementation principal of freedom contract between BMI Branch of Yogyakarta with the customer into a notarial document; and Notary have a role of witness in solution of non performing finance.

Kata Kunci : Prinsip kebebasan berkontrak,Pembiayaan murabahah, Principle of freedom for contract, Murabahah Financing


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.