Laporkan Masalah

Pelaksanaan sistem bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah pada Baitul maal wat tamwil (BMT) Projo Artha Sejahtera di Bantul

MULYADI, Andri, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab Baitul Maal wat Tamwil Projo Artha Sejahtera di Bantul terhadap pihak ketiga yang ikut menyertakan modal pada pembiayaan musyarakah dan mengetahui bagaimanakah tanggung jawab nasabah apabila terjadi kerugian dalam usahanya yang dibiayai dengan pembiayaan musyarakah, serta mengetahui bagaimanakah peranan Notaris dalam pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah pada Baitul Maal wat Tamwil Projo Artha Sejahtera. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dititik beratkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dibidang hukum dan untuk menunjang dan melengkapi penelitian ini maka dilakukan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa (1) BMT Projo Artha Sejahtera akan bertanggung jawab hanya sebatas dana pokoknya dan tetap memberikan bagi hasil kepada pihak ketiga, dana tersebut berasal dari dana cadangan dan dana tak terduga yang berasal dari penyisihan keuntungan bagi hasil pembiayaan dengan nasabahnya (mudharib), apa bila ternyata belum mencukupi maka akan menggunakan modal BMT Projo Artha Sejahtera. (2) Nasabah tetap bertanggung jawab atas semua modal yang disertakan BMT Projo Artha Sejahtera. BMT Projo Artha Sejahtera akan memberikan jangka waktu penundaan pembayaran dengan cara rescheduling maupun konversi akad, nasabah hanya membayarkan bagi hasilnya saja selama nasabah belum dapat membayar angsuran pokok. (3) Notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembuatan akad pembiayaan musyarakah, legalisasi dan waarmerking serta dalam hal pengikatan barang jaminan pada akad pembiayaan musyarakah antara BMT Projo Artha Sejahtera dengan nasabahnya. Peranan Notaris dalam akad pembiayaan musyarakah pada BMT Projo Artha Sejahtera adalah dalam rangka melaksanakan pekerjaan yang diatur oleh Undang-undang Jabatan Notaris dan pekerjaan yang dipercayakan dalam jabatannya yaitu memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih terjamin kepada para pihak.

This research aim to know how did the responsibility of BMT Projo Artha Sejahtera to third party which participate to investment their capital assets on musyarakah finances and knowing how customer responsibility if the business that funded by musyarakah finances is loss, and knowing how Notary role in musyarakah finances agreement performing of BMT Projo Artha Sejahtera. Method applied in this research is juridical normative, that is research which focused more on library research using secondary data of law and field research to support this research. Result of this research indicates that, (1) BMT Projo Artha Sejahtera will hold responsible only limited at the primary fund and remind to give profit sharing to third party, the fund come from reserve fund and unforessen fund which come and exclusion of advantage of defrayal profit sharing with the customer (mudharib). (2) The customer remain responsible on all of figured capitals in BMT Projo Arhta Sejahtera. BMT Projo Artha Sejahtera will give delay of payment duration by agreement (akad) conversion and rescheduling, the customer just giving payment of profit sharing only not pay for main installment. (3) Notary have very importance role in making of musyarakah finances agreement, legalization, an waarmerking and also in cordage of mortgage at musyarakah finances agreement between BMT Projo Artha Sejahtera with the customer. Role of Notary in musyarakah finances agreement at BMT Projo Artha Sejahtera is for working which arranged by Law of Notary Occupation and the entrusted job in his occupation is giving legal scurity in various party.

Kata Kunci : Bagi hasil,Musyarakah,Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Profit Sharing, Musyarakah, Baitul Maal wat Tamwil (BMT)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.