Laporkan Masalah

Pelaksanaan gadai tanah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960 di Minangkabau :: Studi kasus Nagari Koto Sani Kabupaten Solok

HAKIM, Martin, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang pelaksanaan gadai tanah di Minangkabau dihubungkan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960, dan kendala-kendala yang timbal dalam proses pelaksanaan gadai tanah di Minangkabau dihubungkan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960, serta untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan ldalam mengatasi gadai tanah di Minangkabau, serta untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan dalam mengatasi gadai tanah di Minangkabau. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder melalui pengamatan, wawancara dan studi kepustakaan yang di analisis secara deskriptif dengan mengunakan gabungan metode kualitatif dan kuantitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan gadai tanah dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Nagari Koto Sani Kabupaten Solok setelah berlakunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960 adalah gadai di Minangkabau (Nagari Koto Sani) ini akan tetap berlangsung menurut Hukum Adatnya dan statusnya tetap ada, walaupun dewasa ini telah berlaku Hukum Nasional (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960) akan tetapi Hukum Nasional ini dikesampingkan oleh Hukum Adatnya sendiri. Di Minangkabau gadai itu dilakukan atas nama keluarga dalam suatu kerabat, fungsinya untuk melakukan tolong-menolong sehingga tidak ada unsur pemerasan, yang harga gadainya hampir menyamai harga jual tanah, dimana pemberi gadai adalah pihak yang kaya atas tanah sedangkan pemegang gadai adalah pihak yang lemah atas tanah dan juga menurut ketentuan adat, gadai itu harus ditebus.

The goal of this study was obtain knowledge about the implementation of land pawning in Minangkabau related to Article 7 of Regulation Number 56/Prp/1960 and some problems that appear in process of the implementation of land pawning in Minangkabau related to Article 7 of Regulation Number 56/Prp/1960, and to find out the effort needed and managing the problem of land pawning. This study used sociological juridical approach by collecting primary and secondary data through observation, interview and library study which then analyzed descriptively using the combination of qualitative and quantitave method. From the result of the study, it was found out that the implementation of land pawning in Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Nagari koto Sani of Solok Regency after the application of Article 7 of Regulation Number 56/Prp/1960 was pawning in Minangkabau (Nagari Koto Sani) would still run according to its customs (Article 7 of Regulation Number 56/Prp/1960), but this national law is neglected by its on own customs law. In Minangkabau, pawning is carried out in the name of family in the familial condition. Its function is to help each other so that there would not be pressing senses. Its pawning price is almost the same as land selling price, in which the person paying the pawn is rich people on land. While, the person holding the pawn is the weak party on land and also according to custom rule. The pawn has to be paid back.

Kata Kunci : Tanah,Gadai,Minangkabau, Land, pawning, Minangkabau


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.