Laporkan Masalah

Perkawinan antar penganut agama yang berbeda dan akibatnya terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

SYLVIA, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan antarpenganut agama yang berbeda, akibat hukumnya terhadap anak dari perkawinan antarpenganut agama yang berbeda menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,serta relevansi nya dengan praktek notaris. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar dan Kantor Catatan Sipil Kota Makassar. Penentuan lokasi ini didasarkan atas pertimbangan majemuknya penganut agama di Kota Makassar sehingga memungkinkan terjadi perkawinan antarpenganut agama yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan antarpenganut agama yang berbeda di Kota Makassar pada prinsipnya menyimpang dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 namun tetap dimungkinkan oleh adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 477/2535/PUOD, perihal pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/P/1989, dan pihak catatan sipil melakukan apabila pasangan tersebut sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar. Akibat hukum terhadap anak dari perkawinan antarpenganut agama yang berbeda menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Adalah tidak sah. Seorang anak yang lahir dari perkawinan tidak sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Relevansinya dengan praktek notaris, jika terjadi perkawinan di bawah tangan, maka dalam pembuatan akta notaris tidak memerlukan persetujuan dari salah satu pasangan, dan jika terjadi perceraian,salah satu pihak akan dirugiakan dalam pembagian harta bersama.

This study purposed to know the implementation of interfaith marriage, its legal consequences for children from this marriage based on Acts No. 1 of 1974. This study was held in Makassar at District Court of Makassar and Registration Service of Makassar. Determination of location is based on plurality of faith believers in Makassar compared with other regions in South Sulawesi which ultimately allows the practice of interfaith marriage. The result suggested that the practice of interfaith marriage in Makassar is basically diverges regulation stated in Acts No. 0 of 1975, however, it is likely that there still any Form Letter from Minister of Domestic Affairs No. 477/2535/PUOD, about marriage registration for the believer of One God and Decision Letter from Supreme Court No. 1400/K/P/1986 and officer from Registration Service would register the marriage if the couple had gotten status from the District Court of Makassar supported with logical reasons. Legal consequences related to status of children from this marriage, based on Acts No. 1 of 1974, if it seen from Islam law is not legal because interfaith marriage is a prohibited marriage. Children born from illegal marriage merely has civil relationship with its mother as well as stated in Section 43 of Acts No. 1 of 1974. It’s relevance with the practice of public notary, if there is under hand marriege, thus in composing notary certificate, there is no need agreement either from husband or wife, and if there is a diforce, one of them will suffer loss from the sharing of collective property.

Kata Kunci : Perkawinan beda agama,Hukum perkawinan, Interfaith marriage, Consequences for children.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.