Perlindungan hukum notaris dalam kaitannya dengan akta yang dibuatnya manakala ada sengketa di Pengadilan Negeri :: Studi Putusan No. 72/PDT.G/2006/PN.PTK
KURNIAWAN, Ratno, Sularto, SH., CN., MH
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Notaris selaku Pejabat Umum yang membuat akta sesuai syarat formil ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan untuk mengetahui dalam hal bagaimana Notaris dapat dikatakan melanggar terhadap akta No. 13 tertanggal 6 September 2001 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 72/Pdt.G/2006/PN.Ptk, dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalarn perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian dokumen atau kepustakaan yang intinya mencari teori-teori, pandangan-pandangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas, akan tetapi untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian dokwnen atau kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan, yaitu dari responden dan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian terhadap akta yang dibuatnya, Notaris bertanggungjawab dari segi formil. Aleta Notaris merupakan partij akta, dimana akta tersebut hanya memuat tentang pernyataan-pernyataan para pihak yang datang pada Notaris. Notaris selaku pejabat umum hanya merumuskan keterangan dan pemyataan yang diperolehnya dari para penghadap. Notaris tidak dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap pembuatan akta Perikatan Jual Beli sebagaimana tersebut diatas, karena apa yang dituangkan dalam suatu akta Notaris adalah kehendak dari para pihak, dimana Notaris adalah sebagai pejabat umum yang berwenang. Kata kuoci : Perlindungan Hukum, Sengketa, Aleta.
Objective of this research was to study legal protection for notary public as public officer that make deed according formal requirement of Law No 30/2004 on Notary Public and to study at what matter the notary public can be stated doing violation in making Deed No 13 dated 6th September 2001 based on verdict no. 72/PDT.G/2006/PN.Ptk in relation to the Law No 30/2004. It was juridical normative research that investigated laws existing in Indonesian regulation. It focused on documentary study that looked for theories and opinion relevant to the problem. To complete data obtained from documentary study, field study was done with respondent and informant.Based on the results, against deed he/she made, notary public has responsibility in formal side. Notarial deed is party deed, where the deed contains only statements of parties coming before notary public. Notary public as public officer only formulates information and statements obtained from parties coming before him/her. Notary public cannot be said doing violation in making the sale and purchase agreement because what she/he wrote in the deed was what the parties want to write. Notary public is public officer that has authority to make deed on request of parties appearing to him/her. Keywords: legal protection, dispute, deed
Kata Kunci : Perlindungan hukum,Sengketa,Akta