Pelaksanaan cerai thalaq di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta
ISOFAENI, Kurnia, Sularto, SH., CN., MH
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap putusan Pengadilan Agama apabila suami tidak mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan dan upaya hukum yang dapat dilaksanakan oleh istri akibat suami tidak mengucapkan Ikrar Talak. Penelitian mengenai Pelaksanaan Cerai Talak di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data sekunder dibidang hukum dan untuk menunjang data yang diperoleh dari penelitian lapangan, dilakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dan analisis data menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penjatuhan sidang Ikrar Talak di Pengadilan Agama Sleman sebelum dilaksanakan, pihak suami harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan dan mematuhi segala isi putusan yang terdapat dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Isi putusan tersebut yakni kewajiban suami untuk membayar nafkah iddah, mut’ah, membayar nafkah tertinggal terhadap anaknya, nafkah terutang terhadap istrinya maka sebelum diucapkan penjatuhan sidang Ikrar Talak, pihak suami wajib memenuhi kewajibannya dan apabila tidak dilaksanakan maka hakim yang mengadili perkara tersebut tidak akan melaksanakan sidang penjatuhan Ikrar Talak, hal tersebut untuk menghindari pihak suami tidak melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal apabila suami tidak mengucapkan Ikrar Talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan secara hukum menjadi utuh (Pasal 131 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam). Sehingga akibat hukumnya putusan pengadilan tersebut batal demi hukum, hak dan kewajiban suami istri kembali kepada keadaan semula sebagaimana layaknya kehidupan suami istri yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak istri agar pihak suami tetap memenuhi kewajibannya baik sebelum pengucapan Ikrar Talak maupun setelah lewatnya tempo pengucapan Ikrar Talak yakni mengajukan gugatan Pidana berupa delik penelantaran dalam rumah tangga sebagai wujud dari kekerasan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
The purpose of this research is to know the legal effect on the Islamic Civil Court a husband does not perform the divorce statement in front of the court and the legal effort which can be organized by the husband’s wife, to react the husband’s nor performing the divorcing statement. The research on the divorce process in the Islamic Civil Court of Sleman Yogyakarta is a research done juridically and empirically research which is based on a filed observation to gain a secondary data on law which, further, is supported by a literature-based observation. The result or the research suggests that if a husband does not perform a divorcing statement in six months since the court’s final decision, the husband’s right to pronounce is eliminated then, and the marriage legally remains (Article 131 subsection (3) Islamic Law Compilation). As the result, the legal effect is the court’s final decision is legally canceled; the points of the decision on the husband’s obligation to pay iddah, mut’ah, the child care, the wife’s right should be done as a proper husband’s obligation of making a living for his family, outlined in the Regulation of marriage, the suing side is still obliged to pay all of the court’s cost on the divorce process and if there is an unpaid cost, the court staffs will publish aanmaning which is an announcement letter asking the soon payment of the unpaid cost fot the suing side, on the contrary, if there is a sum of remainder, it will be paid back to the suing side. Meanwhile, the number of the legally canceled decision will be listed in the Islamic Civil Court’s Register Number in the similar list with the Divorcing Proposal Register Number, labeled “legally cancelledâ€. Furthermore, the legal effort which can be done by the wife to keep the husband doing his obligation, before or after the divorcing statement’s period is over, is proposing a public statement on family abandoning which performs economical abuse as noted in the Article 5 of the Regulation of Marriage No. 23 : 2004 on the Resolution of Abuse in Household.
Kata Kunci : Cerai talak,Pengadilan Agama, Divorce, The Islamic Civil Court