Laporkan Masalah

Asas retroaktif dalam penerapan ahli waris pengganti menurut pasal 185 KHI pada Pengadilan Agama Pemekasan

ABDULLAH, Ilham, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana ketentuan umum yang berlaku universal, bahwa hukum tidak boleh diberlakukan secara surut diterapkan dalam proses sengketa dan penyelesaian yang menyangkut ahli waris pengganti berdasarkan KHI dalam sidang Pengadilan Agama. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, dilengkapi dengan penelitian di lapangan, sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh dengan wawancara dengan hakim-hakim yang mengadili perkara yang diteliti, seorang panitera, dan pihak-pihak yang berperkara secara acak. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian, asas Retroaktif dalam penerapannya berkaitan dengan ahli waris pengganti berdasarkan Pasal 185 KHI, disimpulkan sebagai berikut: (1) Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti berlaku surut secara mutlak dan tanpa batas jika suatu perkara warisan belum pernah diajukan sebelumnya dan tidak ada bukti tertulis yang menyatakan bahwa perkara pernah diajukan ke pengadilan sebelum berlakunya KHI tanggal 23 Juli Tahun1991. (2) Apabila sebelum berlakunya KHI sudah ada perkara, sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka putusan itu dihormati dan ahli waris pengganti tidak dapat mengajukan gugatan berdadsarkan Pasal 185 KHI. (3) Dalam prakteknya, ketentuan dalam angka 2(dua) diatas, selalu dikesampingkan karena ahli waris pengganti adalah pihak ketiga yang sebelumnya belum pernah menjadi pihak dalam perkara dan tidak terikat dalam putusan Pengadilan yang telah ada.

This study aimed at investigating and understanding the universal general provisions that law could not be applied retroactively in a lawsuit or process and a solution that was related to the substitute heir based on KHI executed concretely in religion court. This was a normative-judicative study, completed with a field study so that the data used were secondary and primary data. Secondary data were obtained through literature study with documents as the tool by tracing primary, secondary and tertiary legal materials. Primary data were collected through interview with the judges, a registrar, and related parties having the lawsuit done randomly. Overall data were analyzed qualitatively. The result showed that retroactive principle in its implementation related to a substitute heir based on Article 185 KHI concluded as follows: (1) Article 185 KHI regarding a substitute heir executed retroactively were absolute and without limitation of time if an inheritance lawsuit had never been proposed before and there was a written evidence stating that the case was once set to the court before the enacting of KHI dated 23 July 1991. (2) If before the enacting of KHI there was a case, the court had imposed a final decision upon the case, the final decision had to be respected and the substitute heir could not set a suit based on Article 185 KHI. (3) In practice, the provision in item 2 (two) was always kept aside because the substitute heir was the third party that initially never became the party in the case and was not bound to the existing adjudication.

Kata Kunci : Retroaktif,Ahli waris pengganti,PA Pamekasan, Retroactive, Substitute Hair, RC Pamekasan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.