Laporkan Masalah

Penyelesaian kredit macet dengan jaminan pembebanan hak tanggungan di PT. Bank Nagari BPD Sumatera Barat Cabang Lubuk Basung

ARIFIN, Aswita Fitri Yenni, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit macet dengan jaminan pembebanan Hak Tanggungan di PT.Bank Nagari BPD Sumatera Barat Cabang Lubuk Basung dan untuk mengetahui masalahmasalah yang ditemui dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan pembebanan Hak Tanggungan di PT. Bank Nagari BPD Sumatera Barat Cabang Lubuk Basung. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Bank Nagari Cabang Lubuk Basung. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan wawancara, serta data sekunder berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam upaya penyelesaian kredit macet adalah : 1) Dilakukan upaya peyelamatan kredit tapi jika tidak berhasil maka dilakukan penjualan obyek Hak Tanggungan yaitu eksekusi obyek Hak Tanggungan, berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan yang menyebutkan ”atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan”, dan eksekusi obyek Hak Tanggungan melalui Pelelangan Umum yaitu dalam hal ini melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di Bukittinggi sesuai Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. 2) Masalah yang ditemui dalam penyelesaian kredit macet yang dijamin dengan hak tanggungan adalah dalam prakteknya belum dimanfaatkan secara optimal atau adanya keraguan memanfaatkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan oleh kalangan perbankan khususnya Bank-bank Pemerintah karena adanya kontradiktif dengan Undang-undang No. 49 Prp. Tahun 1960 Tentang PUPN dan putusan MARI No. 3201 K/Pdt/1984 perlunya ijin/fiat pengadilan.

This study purpose was to understand how credit problem was solved by Properties mortage in PT. Bank Nagari BPD Sumatera Barat, The Branch of Lubuk Basung, and to know promblems found in the credit problem solution by properties mortgage in PT. Bank Nagari BPD Sumatera Barat, the Branch of Lubuk Basung. This Study was done in the office of PT. Bank Nagari BPD Sumatera Barat, the Branch of Lubuk Basung. Method used in this study was juridicalempirical method, seeing legal operation in society. Data used in this study were primary data which were collected directly from field by using interview, and secondary data collected using library research. Data were analyzed qualitatively, conclusion was drawn deductively. Results of study obtained in making effort to solve credit problem were : (1) credit problem was solved, but, if unsuccessful, the properties object might be sold based on Article 20, paragraph (2) of Properties Mortgage Regulation stating that “ Agreement between giver and holder of properties mortgage, object of properties mortgage was exucuted underhand”, and through KPKNL (state Auction and Wealth Service Office) in Bukittinggi, according to Article 6 of Properties Mortgage Regulation; (2) problems found in solving the credit problem guaranteed by properties mortgage, in practice, had not been used optimally or there was a doubt to apply Article 6 of Properties Mortgage Regulation of bankin, especially governmental banks, because there was a decision letter of MARI No. 3201 K/Pdt/1984, it was necessary to get permission/court license.

Kata Kunci : Jaminan,Hak tanggungan, guarantee, properties mortgage


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.