Laporkan Masalah

Perbandingan antara hukum persaingan usaha tidak sehat Indonesia dengan Amerika Serikat :: Studi kasus Temasek berdasarkan Pputusan KPPU Nomor 7/KPPU-L/2007

JAMESIE, Katherine, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tesis ini mengenai "Perbandingan Antara Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Indonesia Dengan Amerika Serikat, Studi Kasus Temasek Berdasarkan Keputusan KPPU Nomor 7/KPPU-L/2007". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui celah-celah hukum yang ada pada pasal 25, 26, 27, dan 28 serta 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan sikap notaris dalam melihat celahcelah hukum yang ada dalam kaitannya dengan perumusan perjanjian. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui celah hukum yang dimanfaatkan oleh Asia Mobile Holding Pte. Ltd. pada pengalihan kepemilikan sahamnya di Indosat kepada Qatar Telecom. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan hukum melalui studi kepustakaan. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisa secara komparatif kualitatif dan dibuat dalam bentuk hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan celah-celah hukum yang ada pada pasal 25 ayat 2 yaitu tidak memuat dugaan yang dapat dibantah terkait dengan posisi dominan. Pasal 26 yaitu tidak mengatur tentang beberapa orang yang mungkin melakukan jabatan rangkap. Pasal 27 yaitu tidak jelas mengatur tentang saham mayoritas. Pasal 28 dan 29 yaitu belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham perusahaan. Notaris harus menguasai hukum persaingan usaha Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian yang akan dibuat. Celah hukum yang dimanfaatkan oleh Asia Mobile Holding Pte. Ltd adalah tidak adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan dan belum adanya kepastian hukum yang tetap untuk kasus Temasek pada saat pengalihan saham tersebut.

The research of this tesis on "Comparison Between Indonesian Unfair Business Competition Law And The United States Of America Temasek Case Study Base On The Decision of KPPU Number 7/KPPU-L/2007" aims to find out the loopholes on article 25, 26, 27, 28 and 29 of the Indonesian Law 5/1999, how should notary act facing the loopholes in order to design the agreement and what loopholes which has been used by Asia Mobile Holding Pte. Ltd. on transferring its shareholding in Indosat to Qatar Telecom. The research used the second data which was obtained through the library study from secondary legal material. The research analyzed the second data in qualitative comparative method and performed the result on a descriptive writing. The result of the research shows the loopholes on Article 25 (2)which has no rebuttable presumption referring to dominant position. Article 26 which has no provision concerning some persons who could have done interlocking directorates. Article 27 which is not clear regulates about majority stock. Articles 28 and 29 which are no Government Regulation on merger, consolidation or acquisition. Notary should have a deep comprehension on Business Competition Law in order to design the agreement. Asia Mobile Holding Pte. Ltd. used the loopholes of the absence of Government Regulation and the final and binding of Temasek case.

Kata Kunci : Hukum persaingan,Indonesia,Amerika Serikat, Competition Law, Indonesian, America


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.