Laporkan Masalah

Pendaftaran tanah adat untuk pertama kali oleh masyarakat di Kota Padang

DASMAN, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan tanah adat dan pelaksanaan pendaftaran tanah adat untuk pertama kali oleh masyarakat hukum adat di kota Padang, faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaanya dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut. Penelitian pendaftaran tanah Adat untuk pertama kali oleh masyarakat di Kota Padang merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Lokasi yang di pilih adalah Propinsi Sumatera Barat kota Padang Kecamatan Kuranji Kelurahan Kalumbuk. Melakukan wawancara dengan fungsionaris adat, kepala kelurahan, Ketua KAN, Wali Nagari, kantor pertanahan Kota Padang dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian bahwa peranan tanah Adat sangat penting di Sumatera Barat. Lebih kurang satu setengah juta hektar lagi tanah adat yang belum terdaftar. Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran tanah Adat untuk pertama kali oleh masyarakat di Kota Padang sering timbulnya sanggahan atau keberatan dari pihak-pihak lain, para pemohon pada umumnya sulit dalam melengkapi persyaratan, rendahnya pemahaman masyarakat tentang hukum dibidang pertanahan, sulitnya membatasi silsila/ranji keturunan, kurang jelasnya batas tanah adat, kurangnya petugas teknis pengukuran di kantor pertanahan, adapun upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan sanggahan atau gugatan diserahkan kepada KAN, kantor pertanahan setempat dan Kanwil BPN sering mengadakan sosialisasi, untuk silsila/ranji minimal tiga tingkat, sebelum dilaksanakan pengukuran tanda batas sudah terpasang, BPN secara bertahap melaksakan penambahan petugas teknis.

The present research aims to identify how the existence of and implementation of the first land registration of right among customary law community in Padang municipality, what factors become obstacles in its implementation and what efforts to conduct in addressing the obstacles during implemented land registration. This research on the first land registration of right among community in Padang municipality is juridical empirical one, i.e. legal research conducted through literature reviews to obtain secondary data, and followed with fields studies to collect primary data. Kelurahan (village) Kalumbuk, Kuranji sub-district, Padang municipality, West Sumatera province is preferred as the research site. Interviews are conducted with customary functionaries, Chief of Kelurahan, Chief of KAN, Wali nagari, Land Registration Office of Padang Municipality and Land Registration Regional Office of west Sumatera. Data were collected through interviews and documentary studies. That the roles of Land are highly important in West Sumatera. Approximately one and half million hectares of customary land has not been registered yet. Obstacles encountered in the First Land Registration of Right among community in Padang municipality involve frequent rejections or objections from other parties; applicants, generally, are difficult to fulfill requirements, lower public legal understanding in land issue, difficulty in restricting silsila/ranji (family tree), less clarity 0f ulayat/customary land borders, lack of measurement technical officials in Land Registration Office. Some efforts conducted to resolve objections or rejections submitted to the KAN, Local Land Registration and Regional BPN involve frequent socialization; for silsila/ranji family tree at least three level, before the measurement border is installed, the BPN gradually add technical officials.

Kata Kunci : Tanah adat,Pendaftaran pertama,Kantor pertanahan, Land right, First Registration, Land Registration


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.