Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap para pihak yang terkait dalam penerbitan kartu kredit di Bank BRI Jambi

PUTRA, Yudha Kusuma, Ninik Darmini, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian penerbitan kartu kredit di Bank BRI Cabang Jambi dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak dalam penerbitan kartu kredit berkaitan dengan permasalahan yang timbul serta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer data yang diperoleh melalui wawancara dari responden dan nara sumber. Data sekunder adalah data yang diperoleh dengan cara kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan perjanjian kartu kredit pada Bank BRI Cabang Jambi dilaksanakan oleh para pihak berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan dalam perjanjian kartu kredit yang berisi hak dan kewajiban para pihak, hak dan kewajiban disini belum terlaksana dengan baik dimana antara para pihak masih ada yang melanggar hak dan kewajiban masing-masing sehingga dapat merugikan hak dan kewajiban para pihak yang lainnnya. Perjanjian kartu kredit merupakan suatu bentuk perjanjian pemberian kredit yang didasarkan bentuk perjanjian standar atau perjanjian baku. Sifat hubungan hukumnya adalah hubungan bilateral atau dua pihak antara pihak kreditur (penerbit) dengan pihak debitur (pemegang) kecuali dalam penggunaan kartu kredit yang melibat kan pihak ketiga yaitu pedagang (merchant).). Mengenai upaya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pembayaran dengan kartu kredit sampai saat ini boleh dikatakan sangat sedikit, secara preventif hubungan hukum antara para pihak hanya atas perikatan yang lahir dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sedangkan secara represif, perlindungan hukum non litigasi dilakukan dengan jalan musyawarah antara para pihak melalui abitrase yang ditunjuk, sedangkan litigasi melalui perundang-undangan yang dapat dipakai pada kasus kartu kredit dalam bidang keperdataan hanya berdasarkan pada Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur tentang wanprestasi, ingkar janji serta Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Kedua Pasal dalam KUHPerdata tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi para pihak..

This research aims to investigate the implementation of cardholder agreement at BRI Bank of Jambi and the legal protection for those involved in credit card issue in relation with the arising problem and its solution. This study applies juridical-empirical approach using primary and secondary data. Primary data are obtained through interviews with respondents and experts and secondary data are obtained through library research to compile primary and secondary legal opinion. The collected data are analyzed using qualitative analysis. The results reveal that the implementation of credit card agreement on BRI Bank of Jambi is based on cardholder agreement containing the rights and obligations of both sides they initially agreed upon. However, these rights and obligations have not been properly implemented. Violations occur done by each side that might ruin the other. Cardholder agreement is a standard form of agreement. It has a characteristic of bilateral relationship between the two sides called the creditor (issuer) and the cardholder, except in the use of a credit card that involves a third party i.e. merchant. So far, those involved in such agreement get limited legal protection. A preventive legal relationship between them relies upon commitments resulting from the agreement they have initially signed. The repressive and non-litigation legal protection is achieved by arbitration process, while litigation through court appeal can be done only based on Article No. 1238 of Civil Code concerning breach of contract and Article No. 1365 of Civil Code regarding violation against the law. Unfortunately, those articles are insufficient to provide maximum legal protection for the relevant sides.

Kata Kunci : Perlindungan hukum,Perjanjian penerbitan,Kartu kredit,Legal Protection, Cardholder Agreement, Credit Card


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.