Kedudukan anak angkat menurut hukum waris adat masyarakat Suku Marind di Kabupaten Merauke
WATTIMURY, Roland, Pudjiastuti, S.H., S.U
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang kedudukan anak angkat menurut hukum waris adat masyarakat suku Marind di Kabupaten Merauke, merupakan penelitian Yuridis Sosiologis. Penelitian ini berdasarkan pada penelitian lapangan, yang di lengkapi dengan penelitian kepustakaan, data yang di gunakan adalah data sekunder dan data primer, data primer di peroleh melalui wawancara, data sekunder di peroleh dengan studi dokumen, selain itu di lakukan penelitian di Pengadilan Negeri Merauke, untuk mencari data sekunder, berupa penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengangkatan anak di kalangan masyarakat adat suku Marind yang sangat berbeda dengan pengangkatan anak di berbagai daerah lain di Indonesia, juga di teliti hak-hak waris dari anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya, selain itu juga untuk mengetahui mengapa masyarakat Marind sangat menjaga kerahasiaan anak angkat dan tidak boleh membuka rahasia itu, sanksi apa di berikan kepada mereka yang membuka rahasia anak angkat tersebut. 20 responden di pilih dari keluarga yang mengangkat anak dan orang tua kandung dari anak yang di angkat di empat kampung, yakni kampung Kuper, Urumb, Wasur dan Buthi, yang selanjutnya data-data yang di peroleh akan di analisa dengan metode deskritip yuridis analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, anak yang di angkat semuanya masih dalam kandungan ibu kandungnya, setelah adanya persetujuan orang tua angkat dan orang tua kandung, dan pada saat anak itu di lahirkan di dalam Olam aha, 10 hari kemudian langsung di bawah masuk ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya, dan 2 tahun kemudian baru di adakan upacara pengesahan anak angkat, dan anak yang di angkat harus anak laki-laki, karena hal ini terkait dengan keturunan marga orang tua dan warisan yang akan di dapat dari orang tua angkatnya, masyarakat adat yang mengikuti tata cara adat pengesahan anak angkat atau di dalam bahasa Marind di sebut Gaat zie, harus menyimpan rahasia anak angkat tersebut dan apabila ada yang membeberkannya, maka sanksinya adalah di bunuh oleh Yav-mesav. Hubungan kekerabatan anak angkat dengan orang tua kandungnya putus, dan dia memasuki kekerabatan orang tua angkatnya, di mana kedudukannya sebagai anak kandung, sehingga berfungsi untuk melanjutkan keturunan dan sebagai ahli waris. Anak angkat tersebut tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang tua kandung. Adanya pemberian harta warisan yang tidak sesuai dengan hukum adat, maka perlu di buat akta pembagian warisan oleh Notaris, yang merupakan pegangan secara yuridis bagi para ahli waris
The present research on the status of adopted children according to the community customary inheritance law of Marind people in Merauke district was a sociological juridical research. This research was based on field study supported with literature study. Data exploited involved secondary and primary data. The primary data were collected through interviews, while secondary data were gathered from documentary study. In addition, field study was also conducted in the Merauke State Court of First Instance to collect secondary data, in the form of First Instance State Court jurisdiction on children adoption. The present research aimed to identify the procedures of children adoption among Marind customary community that were very different from children adoption practices in other parts of Indonesia and the rights of adopted children on inherited property of step parents. Moreover, it was also to identify why Marind people fully kept the secret on adopted children and why they were not allowed to expose the secret, and what effective sanctions would be enforced to those who exposed the secret of adopted children. 20 respondents were recruited from families who adopting children in four kampungs (villages), i.e. Kuper, Urumb, Wasur and Buthi kampungs; in turn, data gathered were analyzed using analytical juridical descriptive method. Results indicated that adopted children had been still in the womb of their biological mothers after written agreement had been obtained from adopting parents and biological parents yet. After the children are born in Olam aha, 10 days later they immediately are brought into the family of adopting parents. Two years later, legitimacy ceremony of adopted children will be conducted. The adopted children must be male since this is related to the parent's marga (clan) descendant and the legacy that will be derived from their adopting parents. Customary community pursuing legitimate customary rituals on adopted children or in Marind language is called as Gaat zie, should keep the secret on adopted children; and if anybody exposes it, then sanction will be effective, i.e. Fat,- mesav will kill him or her. Kinship relationship between adopted children and their biological parents is ended, and they enters their family adopting parents with status as their biological children; hence, they should continue the generations and serve as legatees. The adopted children are not liable to inherit the properties that their biological parents have left. This inheritance transfer inconsistent with customary law should be stated in a deed of inheritance division made before the Notary, and this will be juridical proof for the legatees.
Kata Kunci : Kedudukan anak angkat,Pewarisan,Hukum waris adat Merauke, adopted children, inheritance, Merauke