Pengangkatan anak yang bertujuan untuk melangsungkan perkawinan adat dan konsekuensi hukumnya dalam hukum waris adat Batak Toba di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir
RISA, Apta Nirbhaya, Pudjiastuti, S.H., S.U
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan pengangkatan anak yang bertujuan untuk melangsungkan perkawinan adat berdasarkan hukum waris adat Batak Toba di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Serta untuk mengetahui bagaimana hak dan kedudukan anak angkat tersebut beserta anak keturunannya terhadap harta warisan orang tua yang mengangkatnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftip analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang ada pada masa sekarang, dilengkapi dengan penelitian lapangan yang hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran secara obyektif, sistematis faktual dan akurat mengenai pengangkatan anak yang bertujuan untuk melangsungkan perkawinan adat berdasarkan huk um waris adat Batak Toba di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir. Pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini adalah sosiologis yuridis yang menggambarkan secara obyektif dan komprehensif norma-norma yang terdapat di dalam masyarakat tentang pengangkatan anak yang bertujuan untuk melangsungkan perkawinan adat yang terdapat dalam masyarakat Batak Toba, di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa : 1. Pelaksanaan pengangkatan anak yang bertujuan untuk melangsungkan perkawinan adat adalah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara sederhana yang dilakukan di dalam rumah orang yang mengangkat anak dengan disaksikan unsur Dalihan Na Tolu, juga raja adat setempat. Atau dengan cara mewah yaitu upacara adat dilakukan di halaman rumah orang yang mengangkat anak yang disaksikan oleh unsur Dalihan Na Tolu, serta mengundang para raja adat yang berasal dari 8 (delapan) penjuru mata angin. 2. Adapun konsekuensi hukum hak dan kedudukan anak angkat beserta anak keturunannya terhadap harta warisan orang tua angkatnya adalah dapat juga mewarisi seperti anak kandung, hanya tidak mutlak, hal ini dapat dimusyawarahkan kembali antara sesama para ahli waris. 3. Relevansi bagi praktek Notaris dalam pengangkatan anak yang bertujuan untuk melangsungkan perkawinan adat dalam masyarakat adat Batak Toba adalah pada kenyataannya memang tidak terlibat secara langsung didalamnya, hal ini disebabkan bahwa masyarakat adat Batak Toba sangat menjunjung tinggi semua janji/sumpah yang diucapkan pada saat upacara pengangkatan berlangsung jadi kemungkinan untuk terjadinya pengingkaran sangat kecil, disamping itu juga mahalnya biaya Notaris dan ketidaktahuan masyarakat setempat akan pentingnya perjanjian itu dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris, untuk melindungi para pihak dikemudian hari.
The purpose of this research is to find out the implementation of child adoption with the purpose to get traditional marriage based on Batak Toba traditional inheritance and adopted children’s right and descendent toward their adopted parent’s inheritance. This research in conclude into descriptive analysis that describe and analyze the contemporary problems, completed by field research, that purpose to give an objective, systematic, factual and accurate description about child adoption with purpose to get traditional marriage based on Batak Toba traditional inheritance law, in Ajibata, Toba Samosir region. The approach used in this research is sociolo gic juridical that describe objectively, and comprehensively the norm in the community about child adoption with purpose to get traditional marriage based on Batak Toba traditional inheritance law. The result of this research identified : 1. There are two ways of adopt children for traditional marriage, which are simple that is done in the adopting parent house, witnessed by Dalihan Na Tolu and the traditional king, or luxurious way use in the garden of the adopting parents, and witnessed by traditional king from surrounding areas. 2. The right and position of adopted children and their descendents toward their adopting parents in heritance is can also inherit like biologic children, but it is not absolute, it be resolve among all the heirs. 3. In adoption process, Notary Public is not participate directly because in Batak Toba traditional law the community was very obedient to their Tradition Law, in adddition to expensive cost for Notary Public, and they are not understand about official doccument benefit in the future.
Kata Kunci : Pengangkatan anak,Perkawinan adat,Waris adat,Adoption of child, Tradition Marriage, Inheritance