Memorandum of understanding (MoU) dilihat dari sistem hukum perdata Indonesia :: Studi kasus di PT Newmont Nusa Tenggara
MARGARETHA, Erika, Taufiq El Rahman, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konstruksi hukum Memorandum of Understanding (MoU) dilihat dari sistem Hukum Perdata di Indonesia dan problematika hukum yang dihadapi dalam penerapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam praktik Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dilengkapi dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dari narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara. Penelitian lapangan dilakukan di PT.Newmont Nusa Tenggara berkedudukan di Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian konstruksi hukum Memorandum of Understanding (MoU) dilihat dari sistem hukum perdata Indonesia khususnya yang dibuat di PT.Newmont Nusa Tenggara adalah bahwa Memorandum of Understanding sama dengan perjanjian yang memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Problematika hukum dalam penerapan Memorandum of Understanding dalam praktik adalah tidak ada karena Memorandum of Understanding (MoU) di PT.Newmont Nusa Tenggara sama dengan perjanjian.
The aim of this research are for knowing the Memorandum of Understanding (MoU) law construction from the perspective of Indonesia Civil Law system and law problems faced in the Memorandum of Understanding (MoU) application This research used normative juridical approach that in the research which emphasize on literature research to gain secondary data from primary law material. Also, it was completed with field research to gain primary law material from informant by using interview guidance. Field research was done in PT. Newmont Nusa Tenggara located on Sumbawa of Nusa Tenggara province. The result of this research is that Memorandum of Understanding (MoU) same with the agreement that has bounding power as regulation for all stakeholders. Law problems in the MoU application is not exist since MoU in PT. Newmont Nusa Tenggara is same with agreement.
Kata Kunci : Memorandum of Understanding (MoU),Hukum Perdata Indonesia, Memorandum of Understanding (MoU), Indonesia Civil Law