Laporkan Masalah

Perjanjian dengan prinsip syariah pada lembaga keuangan bukan bank-Asuransi AJB Bumiputera 1912 Syariah Yogyakarta

KARTIKA, Shanti Dwi, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Asuransi merupakan lembaga keuangan bukan bank yang tidak diperkenankan menarik dana simpanan dari masyarakat tetapi bergerak di bidang jasa pertanggungan. Asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan ada keterlibatan umat Islam di dalamnya sehingga timbul anggapan bahwa asuransi tidak islami karena dalam aplikasinya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Asuransi diperbolehkan secara syariah apabila tidak menyimpang dari prinsip syariah. Mengingat mekanisme asuransi syariah adalah akad maka perlu dikaji menurut hukum positif dan syariah. Berdasarkan latar belakang tersebut dilakukan penelitian yang bertujuan : mengkaji pelaksanaan perjanjian dengan prinsip syariah pada lembaga keuangan bukan bank–asuransi AJB Bumiputera 1912 Syariah Yogyakarta, mengetahui bentuk perancangan dari perjanjian dengan prinsip syariah pada lembaga asuransi; dan mengetahui kesesuaian perancangan perjanjian yang dilaksanakan pada lembaga asuransi dengan prinsip syariah dan hukum Indonesia. Untuk mengkaji dan mengetahui pelaksanaan dan perancangan perjanjian syariah pada lembaga asuransi tersebut, maka dilakukan penelitian yuridis/empiris dan bersifat deskriptif analitis pada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Syariah Yogyakarta dan PT. Takaful Indonesia (ATU & ATK) Kantor Cabang Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian dengan prinsip syariah pada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Syariah Yogyakarta sudah berjalan dengan baik dan islami dengan menggunakan prinsip tabarru’, mudharabah/mudharabah musytarakah, musyarakah dan wakalah/wakalah bil ujrah. Bentuk perancangan perjanjiannya merupakan perjanjian baku yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah dan contract drafting ini tidak dilaksanakan oleh Kantor Cabang Yogyakarta karena hanya berfungsi sebagai Kantor Pemasaran. Perancangan dan pelaksanaan perjanjian dengan prinsip syariah pada lembaga asuransi tersebut sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah maupun hukum Indonesia meskipun belum ada payung hukum asuransi syariah di Indonesia.

Insurance institution, such a financial institution non bank, is being not allowed to withdraw any saving fund from its customers but holding the assurance service. Commonly, this kind of insurance has been being knownwell by people and occasionally implicated by moslem on it. Thus, so far there will be such an assumption of non Islamic insurance to the assurance service institution which is not held and applied the Principle of Syari’a in the operational policies. Insurance business is capable applied as Syari’a business as long as it applies the rules of Syari’a principle. According to ‘akad’ as the mechanism of Syari’a Insurance business, it has to be studied on being referred to the Positive and Syari’a Principle of Law. Based on the illustration above, it has been being held a research by goals on being understand to the such agreement enforcement of financial institution non bank AJB Bumiputera 1912 Syari’a in Yogyakarta, being understand to the agreement planning process of those an insurance institutions, appropriately understand the correlation of agreement conception being held to the Positive and Syari’a Principle of Law. On how to understand the enforcement and the agreement planning process of both Insurance Institutions, it has been being studied and held not only such a juridical/ empirical term of research and also a descriptive analytical research to the both institutions. The result of the research said that the enforcement of the agreement, based on the Syari’a Principle, was running well and motivated by the Islamic Spirit, using principles such as tabarru’, mudharabah/mudharabah musytarakah, musyarakah dan wakalah/wakalah bil ujrah. The enforcement of agreement is definitely admited as a std agreement according to the rules of Insurance Coporation of Syari’a and the contract drafting is not applied by Branch Office of Yogyakarta because this institutions handle marketing business only. The planning and enforcement of agreement have been being held and related to the Positive and Syari’a Principle of Law, in case there isn’t any rules of Law yet about Insurance of Syari’a here, in Indonesia.

Kata Kunci : Asuransi,Perjanjian,Syariah,Insurance, Agreement, Syari’a


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.