Penggunaan hak ingkar oleh notaris terhadap adanya gugatan atas akta yang dibuatnya
HENDRAWAN, Teguh, Sularto, S.H., C.N., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai penggunaan hak ingkar oleh notaris terhadap adanya gugatan atas akta yang dibuatnya ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Notaris dalam penggunaan hak ingkar terhadap adanya gugatan dan penerapan hak ingkar oleh Notaris dalam kapasitasnya sebagai tergugat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, pengumpulan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan wawancara kepada narasumber, yaitu: Notaris, Ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Banjarmasin, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Ketua INI Wilayah Kalimantan Selatan. Data yang sudah dihimpun dalam kategori tersebut, dianalisis kemudian disusun secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran secara komprehensif tentang penggunaan hak ingkar oleh notaris terhadap adanya gugatan atas akta yang dibuatnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab Notaris dalam penggunaan hak ingkar terhadap adanya gugatan berkaitan dengan proses peradilan perdata, dalam prakteknya Notaris dapat mempergunakan hak ingkar baik dalam posisi sebagai saksi, tergugat, turut tergugat. Notaris dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat dari ketidakcermatan dan tidak kehati-hatian Notaris dalam pembuatan akta. Penerapan hak ingkar oleh Notaris dalam kapasitasnya sebagai tergugat, dalam prakteknya dengan berdasarkan pada ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris, hak ingkar tersebut dapat diterobos oleh adanya pertentangan kepentingan antara Notaris sebagai tergugat dengan pihak penggugat atau hak ingkar tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Notaris, hal ini dikarenakan tiga hal, yaitu: pertama, Dalam perkara perdata Notaris tunduk pada ketentuan KUH Perdata yang mana Notaris sebagai tergugat harus membela dan melindungi kepentingannya; kedua, Penggugat telah merugikan Notaris sebagai pejabat publik, dan ketiga, Pokok gugatan disebabkan oleh akta notaris, maka Notaris berhak membela bahwa akta yang dibuatnya tersebut telah memenuhi aspek lahiriah, aspek formil maupun aspek materiil dan telah sesuai dengan Undangundang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris.
The Research of concerning use denial right by Notary to existence of suing for act made aim to know the Notary responsibility in use denial right to existence of suing and applying denial right by Notary in its capacities as sued. This research represent the empirical law research, data collecting done with two approach, that is bibliography research (library research) and field research done with the interview to Notary, Chief Ceremony of Supervisor of Area of Banjarmasin city, Chief Ceremony of Regional Supervisor in South Kalimantan and Chief of Indonesia Notary organizational Regional in South Kalimantan. Data is mustered in the category, analysed and then to compiled systematically so that can give the description comprehensively about use denial right by Notary to existence of suing for made Notarial document. The research result show that Notary responsibility in use of denial right to existence of suing go together the civil jurisdiction process, in practice Notary is obliged to utilize the good denial right in position as eyewitness, sued, partake sued. Notary can be asked by a responsibility in civil to loss of arising out in consequence of not carefulness do not in making Notarial document. Applying to denial right by Notary in its capacities as sued, in practice by pursuant to at more special law in this state arrange hence the denial right penetrable by existence of conflict on interest of among Notary as sued unrightiously is the denial right or plaintiff don't have the legal force of Notary obligatory this matter because of three things, that is: first, Notary at one's feet of rule of Private law of is which Notary as sued have to advocate and protect its importance; second, Plaintiff have harmed Notary as public functionary, and third, Notary is entitled to advocate that act made the have fulfill the physical aspect, aspect of and also formal material aspect and have as according to Undang-undang No.30 Tahun 2004 about Notary Public and also Code of Ethic Notary.
Kata Kunci : Notaris,Tanggungjawab,Hak ingkar,Gugatan perdata,Notary,Responsibility,Denial Right,Civil Suing