Laporkan Masalah

Tinjauan hukum terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Magelang

ZAENI, Ahmad Shohib, Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Magelang berdasarkan ketentuan Pasal 81, 82, dan 83 Peraturan PemerintahNomor 37 Tahun 2007, akibat hukum terhadap perkawinan Penghayat Kepercayaan yang menyatakan tidak memeluk agama yang dilaksanakan setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 berlaku dan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 berlaku, serta upaya-upaya dari Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Magelang dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 81, 82, dan 83 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 terhadap perkawinan yang dilaksanakan oleh Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Magelang Penelitian ini bersifat empiris dan didukung dengan penelitian yuridis normatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui teknik wawancara langsung dengan responden dan narasumber, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :Pertama, pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Magelang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 81, 82, dan 83 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Kedua, akibat hukum terhadap perkawinan Penghayat Kepercayaan yang menyatakan tidak memeluk salah satu agama sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PnPs/1965 yang dilaksanakan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 berlaku adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; Ketiga, upaya-upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Magelang dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 81, 82, dan 83 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 terhadap perkawinan yang dilaksanakan oleh Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Magelang adalah dengan mengadakan sosialisasi melalui media cetak dan/atau elektronik, sarasehan, dan penyuluhan-penyuluhan.

This research aimed at understanding how the implementation of marriage registration of Faith Followers to One Supreme God in Magelang Regency based on the stipulation of Article 81, 82, and 83 as well of the Government Regulation Number 37 of 2007, as a legal consequence toward the marriage for Faith Followers who state do not hold any religions carried out after the Act No. 1 of 1974 were in effect and before the Government Regulation No. 37 of 2007 were in effect, and attempts done by the population, Civil Registration, and Planned Family Agency in Magelang Regency in order to follow-up the stipulation of Article 81, 82, and 83 of the Government Regulation No. 37 of 2007 to the marriage carried out by the Faith Followers in Magelang Regency. It is empiric in nature and supported by juridical normative inquiry. Data applied in this research are primary and secondary ones. Primary data are those obtained from field study through interview technique directly with respondents and informants, while secondary data are those obtained by means the tracing of primary, secondary, and tertiary legal materials. As result of research, it has been shown that : First, the implementation of marriage registration for Faith Followers to One Supreme God in Magelang Regency has been appropriate with the stipulation of Article 81, 82, and 83 of the Government Regulation No. 37 of 2007; Second, as a legal consequence toward the marriage for Faith Followers who state do not hold any religions as intended in the Explanation of Article 1 of Act No. 1/PnPs/1965 carried out after the Act No. 1 of 1974 were in effect and before the Government Regulation No. 37 of 2007 were in effect is not legal, due to it is on contrary with the stipulation of Article 2 verse (1) of Act No. 1 of 1974 on marriage; Third, attempts done by the population, Civil Registration, and Planned Family Agency in Magelang Regency in order to follow-up the stipulation of Article 81, 82, and 83 of the Government Regulation No. 37 of 2007 to the marriage carried out by the Faith Followers in Magelang Regency is by doing socialization through printed and/or electronic media, informal discussion, and directive counseling.

Kata Kunci : Catatan sipil,Perkawinan,Penghayat Kepercayaan, Civil Registration – Marriage – Faith Followers


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.