Laporkan Masalah

Analisis yuridis terhadap perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) dengan perusahaan pengguna tenaga kerja

YULIATI, Tati, Sularto, S.H., C.N., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna terhadap pekerja outsourcing, dan perlindungan hukum terhadap pekerja yang di-outsource. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris, berlokasi di PT. PLN (Persero) WKSKT-Sektor Barito Banjarmasin. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder akan diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara diskriptif yaitu dengan menggambarkan dan menguraikan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kontrak kerjasama outsourcing, pekerja hanya mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan penyedia tenaga kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja , baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Karena hubungan hukum pekerja hanya dengan perusahaan penyedia saja, maka perusahaan pengguna tidak bertanggung jawab terhadap pekerja. Tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja adalah memenuhi segala hak-hak pekerja, seperti upah, kesejahteraan dan syarat-syarat kerja. Hal tersebut tidak dilaksanakan secara optimal dikarenakan masih minimnya pengetahuan para pekerja mengenai hak-haknya juga masih enggannya pengusaha untuk melaksanakan semua kewajiban-kewajibannya terhadap pekerja. Perlindungan hukum pekerja outsourcing hanya dari perusahaan penyedia tenaga kerja saja sebagai perusahaan yang merekrutnya, sedangkan pekerja juga wajib mentaati peraturan kerja pada perusahaan pengguna. Dengan tidak optimalnya tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja outsourcing, maka perlindungan hukum pun tidak didapatkan pekerja outsourcing secara maksimal

The present research aimed to identify the responsibilities of outsourcing companies and user companies on outsourced workers, and legal protection on outsourced workers. This was a juridical empirical research conducted at the PT. PLN (Persero) WKSKT- Sector Barito Banjarmasin. The research involved literature review and field study. Both primary and secondary gathered were qualitatively processed and descriptively presented by describing and explaining them in relation with problem to study. Results of this research showed that in the implementation of outsourcing joint contract, workers merely had legal relationship with outsourcing company based on Written Work Contract, both PKWT (Fixed Term Working Contract) and PKWTT (Non-fixed Term Working Contract) as well. Since workers had legal relationship with outsourcing companies only, then user companies were not responsible to outsourced workers. The responsibilities of outsourcing companies involve to fulfill all of workers’ rights such as wages, welfares and working requirements. This was not optimally performed because of the minimum knowledge level of workers on their rights and companies’ reluctance to fulfill all responsibilities on workers. Legal protection on outsourced workers were only provided by the outsourcing companies as recruiters, while workers were obligatory to comply with the working regulations of user companies. The less optimal responsibilities of company toward outsourced workers have made legal protections are not maximally enjoyed by outsourced workers.

Kata Kunci : Perjanjian kerjasama,Perusahaan,Pekerja,Outsourcing,Contract, Company, Workers, Outsourcing


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.