Analisis hukum terhadap perjanjian kredit pada Bank Mandiri di Kota Parepare
BUSTAN, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPada saat ini permasalahan kredit tiada habisnya, selalu menjadi pembicaraan maupun penelitian. Kata “kredit†berasal dari bahasa yunani yaitu “credere†yang artinya kepercayaan. Seseorang yang memperoleh kredit berarti memperoleh kepercayaan dengan demikian dasar kredit adalah kepercayaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang bagaimana prosedur pemberian kredit dan apakah perjanjian kredit yang mengandung perjanjian baku tidak bertentangan dengan undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada bank mandiri (persero) cabang Parepare. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang terdiri dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Data primer diperoleh dari responden dilapangan yakni dari beberapa nasabah dan staf bagian kredit, legal officer serta pimpinan bank mandiri dengan cara wawancara dan kuesioner sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penyaluran kredit oleh pihak perbankan dilakukan dengan suatu penilaian akan kemampuan nasabah. Penyaluran setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pihak kreditor dan debitor wajib dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis dan memperhatikan keabsahan dan persyaratan secara hukum. Dan pada penggunaan perjanjian baku membuat hilangnya sebagian dari kebebasan berkontrak. Janji atau klausula dalam perjanjian telah ditentukan secara sepihak, sehingga pihak yang lain tinggal menerima atau menolak. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Nowadays, credit problem has become an endless topic of conversation as well as focus of research. The word “Credit†derives from the Greek “credere†which means trust. Someone who obtains credit is the one trusted. Therefore, the basic principle of credit is trust. The research aims at identifying and understanding the procedure of credit approval and whether the credit agreement containing standard agreement does not oppose The Act No 8 Year 1999 on Consumer Protection in Bank Mandiri (Limited Liability Company) Parepare Branch Office. The research belongs to normative juridical research, which consists of field study and library study. The primary data were obtained from respondents, such as some customers and staff of credit division, legal officer, as well as the head of Bank Mandiri by conducting interview and distributing questionnaire. Meanwhile, secondary data were obtained through library study. The research results show that the implementation of credit distribution by the banking party was conducted by an assessment of the customers’ capability. The distribution of each credit approved and agreed between the creditor and debtor must be poured into written credit agreement without ignoring its validity and its legal requirement. The implementation of standard agreement results in the limitation of freedom of contract. Promise or clause written in agreement has been decided onesidedly, so the other side can just accept or refuse it. This is in contradictory with The Act No 8 Year 1999 on Consumer Protection.
Kata Kunci : Perjanjian,Kredit,Perlindungan konsumen,agreement, credit, consumer protection