Kemanfaatan perjanjian tambahan dari polis asuransi dalam bentuk akta notariil dalam penutupan asuransi kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Makassar
PRASETYO, Ariebowo, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai kemanfaatan perjanjian tambahan dari polis asuransi dalam bentuk akta notariil dalam penutupan asuransi kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Makassar, untuk mengetahui seberapa besar manfaat perjanjian tambahan yang dibuat di hadapan notaris, sebagai pelengkap dari polis asuransi dalam penutupan asuransi kapal tunda, dimana pengaturan dalam polis asuransi, ditemukan beberapa kelemahan, agar memperoleh kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan. Namun dalam upaya melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, perlu didukung dengan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilaksanakan di PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Makassar, dengan mengambil responden dari pihak PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang diwakili oleh pejabat atau staf di lingkungannya, dengan teknik purposive sampling, kemudian beberapa narasumber dari pihak perusahaan asuransi, diambil dengan teknik random sampling dan wawancara dengan beberapa notaris di Makassar yang dianggap representative dalam memberikan informasi yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa dalam penutupan asuransi kapal tunda, perjanjian penutupan asuransi kapal tunda lazimnya yang dituangkan dalam polis asuransi. Sebelum dilakukan penandatanganan polis asuransi, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) telah membahas materi yang akan dimuat dalam polis asuransi. Ternyata, saat terjadi klaim asuransi, persyaratan dalam polis asuransi dan lampirannya berupa ITC Hull 1983, sangat summir, kurang lengkap dan multi tafsir. Sehingga asuransi tidak dibayar. Untuk kepentingan dan peningkatan kepastian hukum kedua belah pihak, telah dikaji dan diperlukan terobosan hukum berupa perjanjian tambahan yang dibuat dihadapan notaris untuk melengkapi, memperjelas dan mempermudah penafsiran dari polis asuransi dan lampirannya, sehingga mempunyai kekuatan hukum sempurna, diharapkan tidak timbul masalah di kemudian hari dan dapat diterapkan di Perseroan atau perusahaan lain yang memiliki kapal.
The research is about important meaning addition agreement from insurance policy in the form of deed notariil in tug boat insurence closing at Indonesia port corporation IV makassar, to detect how big addition agreement benefit that made before notary public, as completion from insurance policy in tug boat insurence closing, where is arrangement in insurance policy, found several weakness, so that get rule of law for both parties. This research has empirical, that is research based in field research. but in the effort equip data that got from field research, necessary supported with literature observation. this research is carried out at Indonesia port corporation IV makassar, with take respondent from side Indonesia port corporation IV represented by official or staff at the environment, with technique purposive sampling, then several informants from side companies insurence, taken with random technique sampling and interview with a few notary public at makassar that assumed representative in give information that need. The result of this research show that, in tug boat insurence closing, tug boat insurence closing agreement usually that unbottled in insurance policy. before done insurance policy signing, Indonesia port corporation iv discuss matter that be held in insurance policy. obvious, moment happen insurence claim, rules in insurance policy and the supplement shaped ITC hull 1983, very summir, less complete and multi interpretation. so that insurence is not paid. for and both parties rule of law enhanced, studied and need law penetration shaped addition agreement that made faced notary public to equip, clarify and simplify interpretation from insurance policy and the supplement, so that has perfect legal force, supposed doesn't emerge problem later on day and applicable at copartnership or company other that has ship.
Kata Kunci : Perjanjian tambahan,Notaris,Asuransi kapal,Kepastian hukum,addition agreement,notary public,ship insurence,rule of law