Implementasi kebijakan pertanahan tentang larangan memiliki tanah lebih dari lima bidang dalam proses pembuatan akta jual beli tanah perkotaan
WONDAL, Treytje Femmy Rieke, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai implementasi kebijakan pertanahan tentang larangan memiliki tanah lebih dari lima bidang dalam proses pembuatan akta jual beli tanah perkotaan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan pertanahan tentang la rangan memiliki tanah lebih dari lima bidang dalam proses pembuatan akta jual beli tanah di hadapan PPAT Kota Manado dan untuk mengetahui faktor- faktor apa yang menghambat implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini bersifat sosiologis yuridis yang didukung oleh penelitian normatif empiris. Penentuan responden menggunakan teknik purpossive sampling. Data diperoleh dengan cara teknik wawancara secara semi terstruktur kemudian diklasifikasikan menjadi data kualitatif, dan dianalisis menggunakan metode berfikir deduktif, selanjutnya diuraikan dan dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama : kebijakan larangan memiliki tanah lebih dari lima bidang dengan luas 5000m2 belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena kebijakan tersebut belum efektif dimana kebijakan yang dibuat tidak disertai dengan sanksi hukum yang jelas bagi yang melanggar ketentuan. Pihak BPN hanya mengandalkan surat pernyataan dari pemohon yang akan mendaftarkan tanahnya dikantor pertanahan, yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak BPN belum menginventarisasi berapa banyak bidang tanah yang sudah terdaftar dikantornya sehingga daftar pemilikan tanah secara perorangan belum terdeteksi. Oleh karena itu sampai sekarang belum bisa diketahui berapa banyak masyarakat yang telah memiliki tanah melebihi ketentuan lima bidang dengan luas 5000m2. Kedua : belum efektifnya kebijakan yang dibuat karena dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain : sarana penunjang yang belum memadai, keterbatasan perangkat hukum yang ada, keterbatasan sumberdaya manusia, lemahnya sistem administrasi, lemahnya sistem dan mekanisme pelayanan, pungutan pajak yang relafif tinggi, ketersediaan data dan informasi yang belum memadai, kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk mentaati aturan yang ada, serta kurangnya sosialisasi dari pihak yang membuat kebijakan tersebut.
The study aimed at investigating how far the implementation of land affairs policy regarding the inhibition of land possesion more than five areas in the process of sale and purchase agreement of land certivicate in Manado Municipality had been done and at investigating factors that hamper the implimentation of the policy. This was a juridical sociological study supported by an empirical normative study. The respondent were selected with purposive sampling. The collected data than classified into qualitative data. The results showed that firstly : the policy of the inhibition of land possesion more than five areas with 5000m2 in width could not yet be conducted maximally due to the fact that the policy was considered not effective because in the policy it did not include legal sanction for each violation. State land office only counted on the applicants that would register to land registry that could not be ensured the validity so that state land office had not inventoried all registered land, making the individual ownership of land undetected therefor, until recently it was not known how many citizens that owned lands axceeding the provision of five areas with 5000m2. Secondly: the policy was not effective yet because it was affected by some factor such as insufficient supporting facilities, limited legal officers, limited legal officers, limited himan recources, weak administrative system, weak service system and mechanism, high tax, insuffficient data and information availability, community’s low awareness toward low obedience, and lack of information dissemination concerning the implememtation of the policy.
Kata Kunci : Kebijakan Pertanahan, Akta Jual Beli, Tanah Perkotaan, Land affair’s policy, Municipal land sale and purchase agreement