Praktik pembiayaan dengan akad murabahah pada PT. Bank Syariah Banjarmasin
NOPOL, Hadarian, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui praktik akad murabahah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†Cabang Syariah Banjarmasin dan akibat hukum yang ditimbulkan ketika pembiayaan berdasarkan akad tersebut mengalami kemacetan. Penelitian mengenai Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†Cabang Syariah Banjarmasin merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji kenyataan yang di ketemukan di lapangan yang kemudian dipadukan dengan norma sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Temuan yang didapat yakni bahwa dalam praktik pembiayaan dengan akad murabahah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†Cabang Syariah Banjarmasin adalah bahwa nasabah yang mengajukan pembiayaan tetap memakai agunan yakni jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas. Semua ini dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†Cabang Syariah Banjarmasin dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum yang terjadi dalam hal nasabah mengalami wanprestasi adalah dilakukannya langkah-langkah penyelamatan berupa revitalisasi pembiayaan dan apabila itu mengalami kegagalan maka PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†akan melakukan eksekusi terhadap agunan yang ada.
The aim from this research to know murabahah contract practice at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†Sharia Branch Banjarmasin and legal consequencies arised by non performing finance. Research about Murabahah Financing at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†Sharia Branch Banjarmasin is empiric juridical research, i.e research was done by studying reality in sharia banking field, combined by act in sharia banking, and related regulation, i.e murabahah contract made between bank and its customers. The research find that financing practice with murabahah contract at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†Sharia Branch is that customers need collaterals. This collateral is given by owner to Sharia Bank and/or Sharia Unit to guarantee that customer (debitor) perform their obligation. All of them to be done by PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†Sharia Branch Banjarmasin to bring about prudential principle. The legal consequencies to be done by bank if the customer get breach of contract, are safety steps i.e financing revitalization and if its fail PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk†will execute the collateral existing.
Kata Kunci : Nasabah,Murabahah,Pembiayaan,Customer, Murabahah, and Financing