Laporkan Masalah

Pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal di Kabupaten Sukoharjo

SUTOYO, Anang, Prof. Dr. Sudjito, SH., MSi

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kesiapan Kantor Pertanahan dan masyarakat Kabupaten Sukoharjo serta mengkaji mengenai praktikpraktik peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Untuk menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang tak lain diperoleh dari data kepustakaan. Sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dan menyebar kuesioner/daftar pertanyaan kepada 100 orang pemegang HGB. Teknik pengambilan sample adalah dengan cara purposive sampling, yakni telah ditentukan nara sumbernya yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian, yaitu Kepala kantor Pertanahan, PPAT dan pimpinan perusahaan pengembang di Kabupaten Sukoharjo, sedangkan penyebaran kuesioner di 4 (empat) komplek perumahan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yaitu Perumahan Gading Permai, Pondok Baru, Grogol Indah dan Gedangan Permai. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo setiap tahunnya mengalami peningkatan dan dapat diselesaikan semuanya pada tahun yang sama, kesiapan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo selaku pemegang Hak Guna Bangunan sangat antusias untuk mengajukan permohonan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal dan sangat mengharapkan adanya informasi dan sosialisasi atau penyuluhan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo mengenai persyaratan dan prosedur permohonan peningkatan hak tersebut, termasuk juga mengenai biaya dan jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses peningkatan hak tersebut. Pemohon peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal dibebani dua macam biaya yaitu biaya proses dan uang pemasukan kepada negara. Sedangkan jangka waktu penyelesaian proses peningkatan hak dibutuhkan waktu antara 3 sampai 4 bulan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ( Permen Agraria No. 4 /1998 dan No. 6/2008 ) dan terkait mengenai tanggapan masyarakat terhadap praktik peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di luar ketentuan hukum yang berlaku, bahwa sebagian besar masyarakat menyatakan akan membayar biaya proses dan akan menunggu selesainya proses peningkatan hak atas tanahnya menjadi Hak Milik, walaupun mahal dan lama.

The research aims ad identifying the inclination of Office of Land Affairs and the people of Sukoharjo regency as well as analyzing any practices in improving Building Rights Title into Freehold Title. The research belongs to a legal empirical research, which focuses on field study to obtain primary data. In order to support and complete the data, normative juridical research was also conducted through library study to obtain secondary data. Secondary data consist of primary, secondary and tertiary legal materials which are obtained from library data. Meanwhile, primary data are obtained by conducting interview and distributing questionnaires to one hundred people holding Building Rights Title. Purposive sampling is taken as the research’s technique, of which the informants have been determined based on their significance with the topic of the research, such as the Head of the Office of Land Affairs, Land Deeds Officials, and the chiefs of the developer companies in Sukoharjo. Meanwhile, the questionnaires are distributed in 4 housing complexes in Sukoharjo, i.e. Gading Permai, Pondok Baru, Grogol Indah and Gedangan Permai Complex. The research concludes that the implementation of transformation service from Building Rights Title into Freehold Title for dwelling houses annually conducted by Office of Land Affairs in Sukoharjo have underwent transformation and can be fully completed in the same year. The people in Sukoharjo as the Building Rights Title horlders are ready to propose for the transformation of Building Rights Title into Freeholder Title for dwelling houses and greatly expect any information as well as socialization or training dealing with the requirements, the procedures, the expense, and the term of process completion from the Office of Land Affairs of Sukoharjo. The applicants are required to pay two types of expense, i.e. expense of transformation process and state duties expense. The term of process completion take three to four months. This is apparently inappropriate with prevailing regulations. On the other hand, the public do not give negative response on the inappropriateness. Most of the people stated their willingness to pay the expenses of transformation process and to wait for the completion of their Building Rights Title transformation into Freehold Title, even though it is expensive and prolonged.

Kata Kunci : Peningkatan Hak, HGB, Hak Milik, Rights transformation, Building Rights Title, Freehold Title


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.