Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis perjanjian pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia di Kota Makassar

TUNGARI, Ronald, Sularto, S.H., C.N., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah perjanjian pembiayaan konsumen pemilikan kendaraan bermotor termasuk dalam perjanjian bernama atau tidak bernama serta bagaimana cara penyelesaian yang dilakukan perusahaan pembiayaan konsumen dalam hal terjadi sengketa. Penelitian ini bersifat normatif empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder.Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode non probability sampling artinya pengambilan sampel secara tidak acak, tekhnik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominaat) karena tidak diatur secara khusus dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (2) Penyelesaian perjanjian pembiayaan konsumen dalam hal terjadinya sengketa adalah perusahaan pembiayaan akan menarik obyek jaminan fidusia bila debitor wanprestasi, yang selanjutnya menjual/secara lelang kepada konsumen lain yang berminat yang biasanya adalah dealer/supplier yang telah mempunyai hubunga kerjasama dengan lembaga pembiayaan, yang dilakukan berdasarkan perjanjian pembiayaan pemilikan kendraan bermotor yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

The present research aimed to identify whether the contracts in finance motor vehicle ownership is included in the nominate contract or innominate contract and what settlements that financing companies adopt in case a dispute occurs. This was an empirical normative research, i.e. it focused on literature study to obtain secondary data. Both primary and secondary data were qualitatively processed and descriptively presented. Non probability sampling method was in this research; it meant that samples was not randomly taken; purposive sampling was used to take samples. Results indicated that: (1) contract in financing motor vehicle ownership using fiducia as collateral was categorized as innominate contract (innominaat) since it was not specifically regulated in the Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata=Civil Codes); (2) settlement on contract in financing consumers in case a dispute occurred was that financing companies would withdraw fiducia objects when their debtors were default, and then they would sell directly/ under auction mechanism to other consumers who were interested in, and usually they were dealers/suppliers who had previously cooperation with the financing institutions, and this was performed based on the contract in financing motor vehicle ownership signed by both parties.

Kata Kunci : Perjanjian pembiayaan,Jaminan fidusia, financing contract, fiducia collateral


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.