Laporkan Masalah

Hibah dalam perkawinan dan relevansinya dengan pembagian harta perkawinan akibat perceraian

DJANAIK, Rahmatari, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta perkawinan akibat perceraian yang di dalamnya ada hibah ketika perkawinan berlangsung dan untuk mengetahui bagaimana penilaian hakim terhadap hibah yang dibuat dengan akta di bawah tangan dan hibah yang dibuat dengan akta notaris. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, yaitu meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Data sekunder didukung penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama. Hasil penelitian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari dua putusan Pengadilan Agama Padang nomor: 28/Pdt.G/2007/PA.Pdg dan nomor: 203/Pdt.G/2007/PA.Pdg dalam pembagian harta perkawinan yang didalamnya ada hibah selama perkawinan berlangsung adalah setelah dikeluarkan adanya hibah barulah harta bersama suami istri dibagi rata menurut Pasal 97 KHI dan QS. An-Nisa’ ayat 32. Penilaian hakim terhadap hibah yang dibuat dengan akta notaris pada putusan 203/Pdt.G/2007/PA.Pdg memiliki kekuatan mengikat dan sempurna dalam pembuktian di persidangan. Lain halnya dengan surat pernyataan hibah (hibah di bawah tangan) seperti pada putusan nomor: 28/Pdt.G/2007/PA.Pdg, sepanjang hibah tersebut diakui oleh pemberi hibah di persidangan, maka kekuatan pembuktian hibah yang dengan akta bawah tangan sama dengan hibah dengan akta notaris. Namun jika terjadi sebaliknya, maka harus memerlukan bukti-bukti lain untuk menguatkan pembuktian di persidangan.

This research study was aimed to find out marriage wealth due to divorce in donation in married and to identify the judge evaluation against donation made with underhand deed and that made with notary public deed. This research is juridical and normative by conducting library research to obtain secondary data supported with field research using interview with the judges of the Court of Religious Affairs. The research results were analysed using a qualitative method. Based on result, the conclusion can be drawn that in general, on two verdict of the Padang Religion Court: No.28/Pdt.G/2007/PA.Pdg and No.203/Pdt.G/2007/PA.Pdg, in relation to division of marriage wealth including donation case ini marriage, the donation is put outside first ant the husband-wife join wealth is divided evenly according to Article 97 KHI and QS. An-Nisa’ verse 32. Judge evaluation on grang made with notary public deed in verdict No.203/Pdt.G/2007/PA.Pdg has binding power and perfect for proving in the court. In other case, donation statement (underhand donation) such as included in verdict No.28/Pdt.G/2007/PA.Pdg, along the donation is acknowledge by the grantor before court, then the underhand donation has same proving power as donation made with notary public deed. However, in contrary condition, it requires other proofs to support proving before court.

Kata Kunci : Hibah,Harta perkawianan dan Perceraian, donation, marriage wealth and divorce


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.