Laporkan Masalah

Implementasi kewenangan pembuatan akta tanah oleh notaris dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris di Sumatera Barat

HADI, Muskamal, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) bertujuan memberi perlindungan hukum dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum, sebagai pengganti Reglemen op Het Notaris Ambt in Indonesia (Stb 1860 Nomor 3) sejak diundangkan ketentuan hukum Pasal 15 ayat (2) huruf f, Notaris berwenang pula : membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Yang berarti, memberi kewenangan baru kepada para Notaris dalam pembuatan akta di bidang pertanahan, yang secara khusus menurut hukum positif sekarang ini ada pada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keadaan itulah yang merupakan permasalahan pokok, selanjutnya dijabarkan dalam Rumusan Masalah Penelitian ; (i) Bagaimana implementasi kewenangan peembuatan akta tanah oleh Notaris dalam perspektif UUJN di Sumatera Barat?, (ii) Apasaja kendala yang menghadang kewenangan pembuatan akta tanah oleh Notaris dalam perspektif UUJN?. Penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis empiris, mempergunakan data primer dari studi lapangan melalui wawancara dan data sekunder dari studi pustaka yang kesemuanya diolah secara kualitatif, diperoleh hasil (i) Implementasi kewenangan pembuatan akta tanah oleh Notaris di Sumatera Barat, realitasnya tidak dapat terlaksana dengan demikian ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f yang menjadi sumber kewenangan tersebut tidak dapat melaksanakan fungsinya, yang berarti itu merupakan penyakit hukum. (ii) Kendala yang menghadang implementasi kewenangan pembuatan akta tanah oleh Notaris dalam perspektif UUJN, pertama kendala yang diakibatkan oleh UUJN sendiri, yaitu; ketentuan pasal 15 ayat (1) membatasi kewenangan pejabat umum Notaris dalam membuat akta-akta yang dikususkan kepada pejabat lain dengan undang-undang dan ketentuan Pasal 17 huruf g Notaris dilarang : Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris, substansi Pasal ini mengakui keberadaan lembaga PPAT. Dan kendala Kedua berasal dari luar UUJN, disamping terdapat perbedaan karakter yuridis antara Notaris dan PPAT, Notaris Indonesia mulai dikenal pada zaman penjajah Belanda sampai dilakukan pendaftaran tanah sebagai amanat, Pasal 19 UUPA tidak pernah membuat akta peralihan hak atas tanah, karena kewenangan tersebut semula merupakan kewenangan Overschrijvings Ambtenaar dan sekarang kewenangan pejabat umum khusus PPAT. Sumbangan penyempurnaan peraturan-perundang-undangan yang diutarakan dalam bab penutup, mencakup dari yang mendasar sampai hal-hal bersifat operasional dengan lebih memperhatikan kesadaran hukum dan realitas sosial.

The statutory law No.30, 2004 on Notary Profession (UUJN) has a purpose of giving legal protection and guarantee in order to attain legal certainty, in lieu of Reglemen op Het Notaris Ambt in Indonesia (Stb 1860 No. 3), since the article No 15, f, dause (2), a notary public is given a privilege to: create and authenticate official documents/certificates that are pertaining to land. That said, giving a new power to a notary public to administer and authenticate documents/certificates pertaining to land or agrarian, which specifically according to today’s positive law, this kind of power is held by Agrarian Official Documents Creator (PPAT). Hence, that situation creates the main problem in this research that is broken down into following Research Problem Statements (i) How is the implementation of authority of agrarian official official documents creation in UUJN perspektif? (ii) What are the constraints and obstacles faced of authority of agrarian official documents creation by a notary public in UUJN perspective? This research is inherently descriptive conducted with juridical sociology approach, utilizing primary data that are obtained from interview, and secondary data comprising related literatures obtained from libraries. All these data are processed quantitatively in order to yield the results (i) Implementation of authority of agrarian official documents creation by notary public in West Sumatra cannot be executed properly in reality therefore certainty of article No. 15, clause (2) f, which acts as the source of that authority itself, cannot function properly. (ii) Constraints and obstacles faced in implementation of authority of agrarian official documents creation by a notary public in UUJN perspective are: first, constraint that is caused by the UUJN itself, namely: certainty of article No.15, clause (1), which limits the authority of notary public in creating official documents specially intended for other officials with statutory law and certainty of article No. 17, g, saying that a notary public is prohibited from: doing the profession of PPAT outside his/her territory”. The nature of this artide divulges the existence of PPAT. Second constraint comes from outside of UUJN, while there are also differences in judicial character between a notary public and PPAT, Indonesian notaries was first known in the era of Dutch colonial domination until land registration executed as a mandate, article No. 19 UUPA never creates official documents of transfer of land title, since that authority was initially of Overschrijvings Ambtenaar and now such authority is held by special functionary or official PPAT. Contributions in perfecting the rules and regulations put across in the condusion covers things from those of essential and fundamental things to those that are inherently operational, boldy showing the awareness of laws and social reality.

Kata Kunci : Implementasi,Kewenangan,Notaris,Implementation, Authority, Notary


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.