Laporkan Masalah

Kekuatan pembuktian akta pernyataan keputusan rapat mengenai perubahan anggaran dasar perseroan terbatas serta tanggungjawab notaris yang membuatnya

FAUZI, M. Akira, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar suatu Perseroan Terbatas yang dibuat berdasarkan Notulen atau Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat di bawah tangan, dan juga untuk mengetahui tanggung jawab Notaris atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuatnya tersebut. Penelitian dengan judul Kekuatan Pembuktian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Serta Tanggung Jawab Notaris Yang Membuatnya, adalah penelitian Normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan, tetapi untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dilakukan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris berdasarkan notulen atau berita acara rapat di bawah tangan, merupakan akta otentik tetapi notulen atau berita acara rapat yang dimuat dalam akta tersebut tetap merupakan akta di bawah tangan. Oleh karena itu Akta Pernyataan Keputusan Rapat mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, terkecuali berita acara rapat yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut. Berita acara rapat dimaksud dapat mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila para pemegang saham yang hadir dalam RUPS mengakui tanda tangannya dalam berita acara rapat tersebut. Notaris tidak bertanggungjawab terhadap kebenaran isi dari berita acara rapat yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat, karena Notaris yang bersangkutan tidak menghadiri RUPS. Notaris hanya bertanggungjawab terhadap formalitas bentuk dari akta yang dibuatnya dan kelengkapan dokumen yang merupakan persyaratan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat.

This study goal was to identify a proofing power of Meeting Decision Statement Agreement on Change in Basic Budget of a company made based on notes of General Meeting of Shareholders made underhand, and to understand responsibility of Notary for a Meeting Decision Statement Agreement, which made it. This study, titled Basic Budget of a Company and Responsibility of Notary Making It, is normative study, a study based on reference study, but to complement data derived from the reference study, a field research was done. The results of study indicated that the Meeting Decision Statement Agreement on Change in Basic Budget of a Company Made by the Notary based on notes or underhand meeting notes, is an authentic agreement, but the notes conveyed in the agreement remains to be underhand agreement. Therefore, the Meeting Decision Statement Agreement has perfect proofing power, unless the meeting notes were conveyed in the Meeting Decision Statement Agreement. The meeting notes could have perfect proofing power if the shareholders present in RUPS recognized signatures of the meeting notes. The notary was not responsible for content truth of the meeting notes conveyed in the Meeting Decision Statement Agreement, because the involved notary was absent in RUPS. The notary was only responsible for form formality of agreement making it and document completeness, which was requirement of the made Meeting Decision Statement Agreement.

Kata Kunci : Kekutaan pembuktian,Akta pernyataan keputusan rapat,Perubahan anggaran dasar,Tanggung jawab notaris, Proofing Power, Meeting Decision Statement Agreement, Change in Basic Budget, Responsibility of Notary


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.