Laporkan Masalah

Pelaksanaan lelang eksekusi atas barang sitaan Pasal 45 KUHAP yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta :: Studi kasus Lelang Nomor: 177/2008 di KPKNL Surakarta

HARYANTI, Wiwin, Dwi Haryati, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus terhadap lelang barang sitaan Polres Karanganyar berupa solar dan minyak residu yang dilakukan oleh KPKNL Surakarta dengan Risalah Lelang Nomor : 177/2008 tanggal 04 Juni 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang eksekusi atas barang sitaan Pasal 45 KUHAP yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Data yang diperoleh adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder yang diperoleh bersifat publik berupa data resmi dari instansi pemerintah serta dari bahan-bahan hukum primer lainnya, bahan hukum sekunder dan tertier yang diperoleh melalui penelitian keputakaan, sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan wawancara kepada narasumber dan responden. Data-data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam laporan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap benda sitaan berupa solar dan minyak residu dalam perkara tersangka Handoko Als. Ong Sioe Liong dilakukan pelelangan dengan alasan tidak ada alat pengangkut dan penyimpanannya baik di Polres maupun di Rupbasan Karanganyar, sehingga memerlukan biaya penyimpanan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan ahli dari PT. Pertamina Surakarta bahwa benda sitaan merupakan benda yang lekas rusak/ membahayakan, lekas menurun kwalitas dan kwantitasnya. Tersangka Handoko Als. Ong Sioe Liong juga telah memberikan persetujuan, sehingga pelelangan barang sitaan telah memenuhi kualifikasi Pasal 45 ayat (1) KUHAP. Penjualan dilakukan dengan pelelangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik barang, selain itu merupakan sarana yang efektif untuk menjual barang. Pelaksanaan lelang meliputi permohonan, pengumuman, pelaksanaan, tata cara penawaran dan penetapan pemenang lelang setelah tercapai harga limit, yang ditetapkan oleh penilai internal yaitu PT. Pertamina. Hambatan yang dihadapi Penyidik Polres Karanganyar berkaitan dengan lelang eksekusi barang sitaan Pasal 45 KUHAP adalah pada saat sebelum pelaksanaan lelangnya yaitu terbatasnya anggaran penyidikan dan ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak Bumi dan Gas di Jakarta untuk menentukan sifat benda sitaan sebagai benda membahayakan/ lekas rusak.

The research is a case study research into the executory auction of property in the form of diesel fuel and residual oil confiscated by the Karanganyar District Police. The executory auction of the confiscated property was carried out by the State Assets and Auction Service Office (KPKNL) of Surakarta according to the report on the proceedings of the auction (Risalah Lelang) Number 177/2008 Dated 04 June 2008. It aimed at identifying the execution of executory auction of confiscated property as regulated in the Article 45 of the Procedural Code for Criminal Law (KUHAP) by the KPKNL Surakarta as well as identifying obstacles that hindered the execution. Data collected were in the form of primary and secondary data. The primary data were obtained from the field research by conducting interviews with resource persons and respondents. The secondary data were in the form of official public data obtained from government institutions as well as from primary, secondary, and tertiary legal material collected through desk research. The data were then analyzed qualitatively in a descriptive report. The research results indicated that the executory auction of confiscated property over diesel fuel and residual oil in the case of Handoko a.k.a Ong Sioe Liong, the suspect, was executed due to the unavailability of transporting vehicles and space for storage in neither Karanganyar District Police Station nor the Karanganyar Storehouse for Goods Confiscated by the State (Rupbasan Karanganyar), which would consequently cost higher for storing. Accordingly, as affirmed by an expert at Pt. Pertamina Surakarta, the aforementioned confiscated property was hazardous, easily damaged and impaired in terms of both quality and quantity. Handoko a.k.a Ong Sioe Liong, the suspect in the case, had given his approval for the auction, so that the executory auction over confiscated property was lawful and has met the qualification written in Article 45 Clause (1) of the Procedural Code for Criminal Law (KUHAP). The property was sold through executory auction to give legal protection to the property’s owner. Besides, it served as an effective means of selling the property. The procedure of executory auction contained of request, announcement, implementation, bidding procedures, and the decision of the auction winner after limit price achieved, which was determined by internal assessor, PT. Pertamina. The obstacles faced by the Investigation Team of the Karanganyar District Police prior to the execution of auction were limitations of investigation budget and limitations of available experts from the Regulatory Body for Oil and Gas Downstream Business (Badan Pengatur Hilir/ BPH Minyak Bumi dan Gas) of Jakarta to determine the nature of confiscated property as hazardous/ easily impaired material.

Kata Kunci : Lelang eksekusi,Barang Sitaan,Pasal 45 KUHAP,Executory Auction,Confiscated Property,Article 45 of the Procedural Code for Criminal Law (KUHAP)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.