Sengketa tanah antara PT.Bumi Pratama Khatulistiwa dengan tanah rakyat di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
SAMTRIADI, Indra August, Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanSengketa berkepanjangan mengenai lambatnya sertifikasi serta pengalihan kembali tanah perkebunan plasma yang tidak sesuai dengan ketentuan didalam akad perjanjian kerjasama, antara PT. Bumi Pratama Khatulistiwa dengan masyarakat tani anggota KUD Mekar Lestari terus menjadi perbincangan hangat didaerah khususnya di Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat, sehingga penulis tertarik dan bermaksud untuk menyelidiki mulai dari awal hingga cara penyelesaian seperti apa yang ditempuh kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu mengenai objek sengketa, penyebab sengketa, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, kurun waktu berlangsungnya sengketa, dan penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang dipakai adalah studi kasus, dimana penelitian ini lebih menitik beratkan pada pengungkapan fakta – fakta riil dilapangan yang kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, secara komprehensif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil penelitian. Alat pengumpul data utama penelitian ini berupa wawancara tertulis dan data pendukungnya berupa dokumen – dokumen, karya ilmiah dan data – data kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Dari hasil penelitian lapangan serta hasil studi dokumen diperoleh kesimpulan bahwa Objek sengketa adalah tanah milik masyarakat tani anggota KUD.Mekar Lestari yang dijadikan perkebunan plasma. Penyebab sengketa adalah ketidak seriusan dan lambatnya pihak PT.Bumi Pratama Khatulistiwa dalam mensertifikasi tanah. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa berdasarkan akad perjanjian Kerjasama adalah masyarakat tani anggota KUD. Mekar Lestari, pengurus KUD.Mekar Lestari, PT.Bumi Pratama Khatulistiwa, pihak Bank, Bupati Kab. Pontianak, Kakanwil. Dep. Koperasi Prov. Kalimantan Barat, Kadis. Perkebunan Prov. Kalimantan Barat, sedangkan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan surat nomor: 45/KUD.ML/Msl/A/III/2007 adalah Bupati kab. Pontianak, Dinas Kehutanan- Perkebunan Kab. Pontianak, Pengurus KUD.Mekar Lestari, PT.Bumi Pratama Khatulistiwa, masyarakat tani anggota KUD.Mekar Lestari. Kurun waktu terjadinya sengketa adalah sejak tahun 1999 s/d sekarang. Cara penyelesaian sengketa adalah dengan menghadirkan Dinas Kehutanan – Perkebunan Kab. Pontianak sebagai mediator, dengan hasil kesepakatan membentuk Tim Verifikasi dengan bantuan dari Muspika Kec. Sungai Ambawang dan Kec. Kuala Mandor B.
The prolonged dispute over the sluggishness of plasma plantation land certification and transfer processes which violates the terms stipulated in the deal between PT. Bumi Pratama Khatulistiwa and the agricultural community of Mekar Lestari Village Cooperative (KUD Mekar Lestari) continues to be a hot issue particularly in Kubu Raya District, West Kalimantan Province. This has aroused the writer’s interest in conducting a research encompassing the origin of the dispute and the dispute settlement effort made by the conflicting parties. The research thus aims at identifying the object and origin of the dispute, the parties involved in the dispute, the period of time during which the dispute proceeds as well as the dispute settlement. The research is a case study emphasizing on the presentation of facts found in the field which then described comprehensively to simplify the data interpretation and understanding of the research results. Data are collected through written interviews supported by study of documents, scholarly works, and other data relevant with the problems discussed in the research. The field research as well as the study of documents concludes that the object of dispute is the land belonging to the agricultural community of KUD Mekar Lestari which has been turned into plasma plantation. The dispute originates in PT. Bumi Pratama Khatulistiwa’s lack of seriousness and its sluggishness in executing land certification process. With reference to the deal agreed, the parties involved in the dispute are the agricultural community and management board of KUD Mekar Lestari, PT. Bumi Pratama Khatulistiwa, the concerned bank, the head of Pontianak District, the head of Representative Office of West Kalimantan Provincial Department of Cooperatives, the head of the West Kalimantan Provincial Plantation Service Office, while according to the letter of 45/KUD.ML/Msl/A/III/2007 the dispute involves the head of Pontianak District, the Forestry and Plantation Service Office of Pontianak District, PT. Bumi Pratama Khatulistiwa, and the agricultural community as well as management board of KUD Mekar Lestari. The period of time during which the dispute proceeds starts in 1999 until the present day. The settlement effort undertaken involves the Forestry and Plantation Service Office of Pontianak District as mediator, resulting in the formation of a verification team with the assistance of Sungai Ambawang Subdistrict Board and Kuala Mandor B Subdistrict Board.
Kata Kunci : Tanah, Rakyat, Sengketa, Land, People, Dispute