Laporkan Masalah

Implementasi akad bai al istishna pada Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Makassar

ERFANDI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana Implementasi akad Bai Al Istishna’ pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Makassar, serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pelaksanaan pembiayaan akad Bai Al Istishna pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Makassar. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang diawali dengan penelitian pustaka dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode non random sampling artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sampel, tekhnik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi akad Bai Al Istishna pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Makassar, belum sepenuhnya mengakomodir konsep syariah, sebab penentuan isi akad pembiayaan Istishna’ yang sepihak oleh pihak BTN Syariah Makassar telah menempatkan kedudukan yang tidak seimbang sehingga cenderung merugikan pihak nasabah. Disamping itu penetapan margin sepihak oleh BTN Syariah Cabang Makassar tanpa memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melakukan tawar menawar merupakan penyimpangan dari asas al-Hurriyah (kebebasan), asas al-Musawah (Persamaan dan kesetaraan) serta asas al-`adalah (keadilan). (2) Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pelaksanaan akad pembiayaan Istishna’ pada Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Makassar belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hukum atas pemenuhan kepentingan pihak nasabah, sebab masih terdapat beberapa pasal dalam akad pembiayaan Istishna’ yang memungkinkan pihak BTN Syariah Makassar untuk melepaskan tanggung jawabnya dari tuntutan nasabah, apabila barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, sehingga merugikan kepentingan pihak nasabah. Namun pihak BTN Syariah Makassar telah berupaya untuk meminimalisir terjadinya sengketa dengan memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai isi akad pembiayaan Istishna’sebelum penandatanganan akad dilakukan, serta mendahulukan upaya musyawarah secara mufakat dalam penyelesaian pengaduan oleh nasabah.

This study objective was to identify how Bai Al Istishna agreement was implemented in PT. Bank Tabungan Negara (Ltd.), the Syariah Office of Makassar Branch, and how law protected parties in implementing the Bai Al Istishna agreement in PT. Bank Tabungan Negara (Ltd.), the Syariah Office of Makasar Branch. This study is juridical-empirical, a legal study started by reference study and continued by field research. Collected data were primary and secondary data which were processed qualitatively and then presented descriptively. This study used non random sampling method, it means that not all population had chance to be samples, samples were taken by using purposive sampling method. The results of study indicated that (1) implementation of Bai Al Istishna agreement in PT. Bank Tabungan Negara (Ltd.), the Syariah Office of Makasar Branch, had not accommodated syariah concept fully, because content of Istishna finance which was determined by one party of BTN Syariah Makasar had put unbalanced position as to be detrimental to customers. In addition, one-side margin determination of BTN Syariah of Makasar Branch without giving chance to customers to bargain was violation of principles of al-Hurriyah (freedom), al- Musawah (equality and similarity) and al-adalah (justness), (2) Legal protection for parties in implementing Istishna’ finance of PT. Bank Tabungan Negara (Ltd.), the Syariah Office of Makasar Branch, had not given legal protection certainty to customer interest fulfillment, because there was still article in Istishna’ finance agreement enabling BTN Syariah Makasar to free its responsibility from customer claim, if ordered goods were not accorded to agreed specification, so that it was detrimental to customer interest. However, BTN Syariah Makasar had tried to minimize dispute by explaining customers about content of Istishna’ finance agreement before signing the agreement, and prioritize negotiation in solving complaints of customers.

Kata Kunci : Akad Bai Al Istishna,Implementasi,BTN Syariah Makassar,m Bai Al Istishna agreement, implementation, BTN Syariah Makasar


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.