Peran Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional dalam mengoptimalkan ketaatan bank terhadap prinsip syariah
SALIHIN, Ahmad, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M
2009 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan dari penelitian ini, adalah untuk mengetahui tentang peran Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional dalam mengoptimalkan ketaatan bank terhadap prinsip syariah, dan hambatan-hambatan yang dihadapi serta upayaupaya yang tempuh untuk meminimalisir hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang didukung penelitian lapangan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan sampel adalah dengan cara non random sampling, melalui wawancara terhadap nara sumber dan analisa data dilakukan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Bank Indonesia memiliki peran yang besar dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia sejak diberi amanah dalam pengaturan perbankan dan moneter syariah yang tertuang dalam UU No.23 Tahun 1999. Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memegang otoritas perbankan di Indonesia, kaitannya dengan Perbankan Syariah di Indonesia adalah sebagai lembaga yang mengeluarkan peraturan teknis bagi kelembagaan dan pelaksanaan teknis operasional bank syariah. Sedangkan Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. DSN merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Kendala Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional dalam mengoptimalkan ketaatan bank terhadap prinsip syariah adalah minimnya sumber daya manusia, kurangnya sosialisasi, faktor regulasi dan lemahnya pengawasan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan BI maupun DSN untuk meminimalisir kendala tersebut yaitu: meningkatkan sumber daya manusia dalam kualitas dan kuantitas, harmonisasi pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah dalam produk dan operasional perbankan dan membuat ketentuan-ketentuan yang komprehensif dan jelas yang menjadi pedoman pelaksanaan pemenuhan kepatuhan atas prinsip syariah, juga dengan melakukan sosialisasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait atas pelaksanaan pemenuhan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip syariah.
This research aimed to know the Bank Indonesia and Dewan Syariah Nasional role in optimizing bank obedience to syariah principles, problems presented and ways done to minimalize them. This research is a normative juridical research; literature research that supported by field research. Data used are primary data and secondary data. Samples are collected by non random sampling technique, by resource person interview and data analized by qualitatively descriptive method. The research result shows that: Bank Indonesia has a great role in syariah banking development in Indonesia since mandated by syariah banking and monetary regulation in UU No. 23 Tahun 1999. Bank Indonesia as central bank that hold on the banking authority in Indonesia, in the context of syariah banking in Indonesia is a financial institution that publishes technical regulations for institutional system and syariah Bank operational technique. Where as Dewan Nasional Syariah is a part of Majelis Ulama Indonesia (MUI) that appointed over syariah values development in economic activities as a general rule and especially in financial sectors, include bank, insurance, and reksadana. Dewan Nasional Syariah is the only one that is possessed of authority to publish instructions (fatwa) over syariah financial activities, products, and services and control the fatwa application that meant by syariah financial institutions in Indonesia. Bank Indonesia and Dewan Syariah Nasional problems that proposed in optimizing bank obedience to syariah principles are lacking in human resources, socialization, regulation factors and control weakness. Some ways done by Bank Indonesia and Dewan Syariah Nasional to minimalize those problems are improving human resources in quality and quantity, understanding harmonization of syariah principles in products and banking operational and do comprehensive and clear assessments that become obedience process to syariah principle manual references, also do by socialization to concerned authority, and optimizing the syariah principles obedience process.
Kata Kunci : BI,DSN,Ketaatan bank,Prinsip syariah,Banking Obedience,Syariah principles.