Pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan jasa komunikasi satelit :: Studi kasus PT. Citra Sari Makmur Tbk. Jakarta
WICAKSONO, Aji, Prof. Dr. RM. Sudikno M, S.H
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini mengenai pelaksanaan perjanjian penyelenggaran jasa telekomunikasi (Studi Kasus PT Citra Sari Makmur.Tbk Jakarta). Penelitian ini didasarkan pada suatu peristiwa tertentu berupa huru-harta yang terjadi pada bulan Mei 1998, dimana peristiwa tersebut membawa dampak yang besar bagi Indonesia pada umumnya dan PT Citra Sari Makmur pada khususnya, oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat atau tidaknya peristiwa huru-hara tersebut digolongkan sebagai suatu kejadian memaksa (Overmacht) atau tidak. Dalam hal kejadian tersebut dapat digolongkan sebagai overmacht maka pihak-pihak manakah yanjg bertanggung jawab untuk menanggung risiko overmacht tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, melalui penelitian terhadap azas-azas hukum dan juga sistematika hukum yaitu dengan cara melakukan penelitian atas bahan pustaka yang merupakan bahan data sekunder. Selain daripada itu penelitian lapangan dilakukan pula untuk memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi maupun overmacht yang mengakibatkan kerugian, maka pertanggungjawaban kerugian yang semestinya menjadi kewajiban dari PT Citra Sari Makmur Tbk sebagai penyelenggara (provider) jaringan. Pada kenyataannya PT Citra Sari Makmur Tbk memang telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam hal terjadi risiko, maka kerugian yang diderita pelanggan tetap tidak seluruhnya tergantikan karena berdasarkan pasal 1338 ayat(1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perjanjian bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya seperi undang-undang. Jika terjadi overmacht, maka perjanjian dianggap gugur, dalam arti para pihak tidak dapat menuntut kontra prestasi atas prestasi yang telah diberikannya jika obyek perjanjian musnah sama sekali, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1553 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hal ini jelas merugikan pihak pelanggan. Sedangkan dalam hal terjadi wanprestasi sesuai dengan pasal 1239 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka pihak yang mengakibatkan kerugian tersebut wajib menggantinya. Terlepas dari pengaturan pasal-pasal tersebut diatas, meski penggantian kerugian dilakukan, kerugian akan tetap dirasakan, mengingat sekarang pertukaran informasi dilakukan dengan sangat cepat, maka hambatan dalam hal komunikasi pada umumnya dan komunikasi satelit pada khususnya akan terasa sangat esensial.
The research deals with the implementation of agreement on telecommunication service (Case study PT Citra Sari Makmur, Tbk Jakarta). The research was based on a riot happened in May 1998, which brought a great impact for Indonesia in general and PT Citra Sari in particular. Therefore, the research aims at identifying the possibilities of those riots to be categorized as Force Majeur/ "acts of God" (Overmacht). In the case where it can be categorized as overmacht, the research aims at identifying which parties are responsible for the risks of Overmacht. The research belongs to normative juridical research through an analysis on legal bases as well as legal systematic by conducting research on library data which are considered as secondary data. Besides, field study was also conducted to obtain primary data directly from the subjects of the research. The research results show that PT Citra Sari Makmur,Tbk. as the network provider is the party who has the obligation to take the responsibility for the loss caused by the breach of contract (wanprestasi) or overmacht case. In reality, PT Citra Sari Makmur,Tbk. has implemnted its obligation in accordance with the prevailing regulations. However, if there is a risk, the loss suffered by the customers cannot be replaced entirely due to Clause 1338 Article (1) Civil Code which says that the agreement is stringent only for the parties constructing it as law. Overmacht wil result in broken agreement, where the parties involved cannot sue for the recompense( kontraprestasi) for the consideration (prestasi) given if the objects of the agreement are entirely vanished. This is in accordance with Clause 1553 Article (1) Civil Code which results in the loss suffered by the customers. Meanwhile, in the breach of contract case as subsisted in Clause 1239 Civil Code, the party who brought loss to the customers has the obligation to compensate. In spite of the aforementioned clauses, despite the loss compensation, the customers still suffer from the loss. Regarding the fast information exchange nowadays, obstacles in communication in general and satellite communication in particular are considered essential.
Kata Kunci : Perjanjian, Jasa, Satelit, of agreement, satellite, service