Laporkan Masalah

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Tempat Usaha di Kabupaten Bantul

RAHAYUNINGSIH, Siti, Prof. Dr. Muchsan, S.H

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan dan peraturan pelaksanaannya, menemukan kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dan untuk menemukan upaya Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pelaksanaannya terhadap tempat usaha. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris dan deskriptif serta dengan pendekatan normatif, yang terdiri atas penelitian kepustakaan dan lapangan. Alat yang dipergunakan dalam pengumpulan data primer adalah wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan dan peraturan pelaksanaannya terhadap tempat usaha di Kabupaten Bantul, dipengaruhi oleh faktor substansi dari peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, instansi pelaksana maupun penegak hukum beserta aparatnya, dan masyarakat baik pelaku usaha maupun non pelaku usaha. Izin gangguan merupakan prasyarat dalam mengajukan semua izin operasional yang dijalankan oleh pemrakarsa atau pelaku usaha. Dalam penerapannya lebih cenderung menggunakan asas diskresi (discretionary power) sehingga terkadang memberatkan masyarakat maupun menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelaksanaannya. 2. Kendala-kendala yang dihadapi peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya baik substansi maupun implementasi di lapangan, yaitu masih banyak pengaturan yang tidak jelas dan tegas padahal sangat penting dan dibutuhkan, maupun penggunaan kewenangan bebas (discretionary power) yang berlebihan. Pada institusi pelaksana dan penegak peraturan daerah yaitu kualitas dan kuantitas SDM dalam menyelenggarakan izin gangguan masih rendah serta kewenangan yang tidak ada dalam penindakan atas pelanggaran. Sedangkan kultur masyarakat berupa kebiasaan, opini, maupun pendapat masih rendah sehingga belum optimal dalam pelaksanaannya. 3. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menghadapi kendala cenderung mengambil kebijakan menggunakan kewenangan bebas (discretionary power) maupun penafsiran bebas dalam melaksanakan peraturan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dalam pelaksanaannya.

The research aims at describing the implementation of Regional Regulation Bantul District No 15 Year 2001 on Nuisance Permit Fee and its implementing regulation, discovering the obstacles faced in the implementation and discovering the efforts of Bantul District government on commerce place. The research belongs to an empirical and descriptive research. It was conducted through normative approach and consists of library study and field study. Interview and questionnaire were employed as the tools in collecting the primary data, whereas secondary data were obtained from library data. Purposive sampling was utilized as the method of data collection. The research results show that: 1. The implementation of Regional Regulation No 15 Year 2001 on Nuisance Permit Fee and its implementing regulation in commerce place in the construction of good governance was influenced by substantial factors from regional regulation and its implementing regulation, the managing institution and peace officer along with the apparatus, and the community, either businessmen or non-businessmen. Nuisance Permit was a requirement to apply for the entire operational permit including commerce run by the initiator or the businessmen. In the implementation use discretionary power tendency, so sometimes caused a problem society and legal uncertainty in the implementation. 2. The obstacles faced by regional regulation both substantially and technically were the plenty obscure and vague regulations found in the field despite their crucial and essential function and use a lot of discretionary power. The quality and quantity of human resources in implementing nuisance permit on managing institutions and regulation officers are still low. In addition, there was not any authority to take measures on the violation of Environmental Management Documents. Meanwhile, the people culture such as customary, ideas, and opinions were still low which result in less optimum implementation. 3. The local government of Bantul District carried out some efforts in facing obstacles. It had a tendency to take policies through discretionary power and free interpretation in the implementation of obscure regulations, which caused legal uncertainty in the implementation.

Kata Kunci : Izin Gangguan, Diskresi, Kepastian Hukum, Nuisance Permit, Discretion, Legal Uncertainty


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.