Perlindungan korban pada situasi internal disturbances and tensions di Ambon
SASMINI, Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M. MA
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hukum humaniter internasional (HHI) dan HAM dalam memberikan pengaturan tentang perlindunga n korban pada situasi internal disturbances and tension, mengetahui perlindungan korban pada situasi internal disturbances and tension yang terjadi di Ambon ditinjau dari konsep perlindungan korban berdasar Hukum Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji penerapan hukum positif. Bahan penelitian yang digunakan meliputi keputusan hukum yang terkait dengan variabel permasalahan penelitian (das sollen) dan fakta- fakta yang terkait dengan variabel yang dipertanyakan dalam permasalahan penelitian (das sein). Pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Teknik analisis dilakukan dengan metode deduksi, yaitu dengan mengukur kesesuaian suatu species dengan genus_nya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Ketentuan hukum internasional yang memberikan perlindungan bagi korban pada situasi internal disturbances and tensions masih tergolong lemah. Pasal 1 ayat (2) Protokol Tambahan II Tahun 1977 dengan tegas menyatakan bahwa HHI tidak berlaku pada situasi demikian. Norma-norma HHI hanya dapat dijadikan pedoman dengan melakukan analogi secara mutatis mutandis. Hukum HAM berlaku pada situasi internal disturbances and tensions, namun demikian aturan-aturan HAM lemah dalam memberikan perlindungan karena terkait dengan derogasi yang diatur dalam Pasal 4 ICCPR. Model alternatif yang dapat digunakan untuk melindungi pada situasi internal disturbances and tensions antara lain code of conduct, declaration of humanitarian standard, principles of humanity, Secretary General Bulletin_Observance by United Nations Force of International Humanitarian Law, 6 Agustus 1999. Selain itu, negara-negara dapat mengambil manfaat dari yurisprudensi pada tadic case_ICTY untuk memberikan perlindungan pada korban. Sedangkan, pada tataran implementasi secara normatif di tingkat nasional Indonesia, instrumen hukum internasional tersebut tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 tahun 2000. Kekerasan yang terjadi di Ambon merupakan salah satu bentuk situasi internal disturbances and tensions seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Protokol Tambahan II tahun 1977. Konflik telah mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka yang sangat banyak, pengungsi dalam skala besar, hancurnya fasilitas publik dan rumah-rumah korban serta terlanggarnya hak-hak fundamental korban. Pada situasi internal disturbances and tensions yang terjadi di Ambon, negara belum secara optimal memberikan perlindungan bagi korban dikaitkan dengan kewajiban (dalam HHI dan hukum HAM) yang dibebankan kepada negara yaitu duty to respect, duty to ensure dan duty to enforce and to protect.
The purpose of this research is to describe the international humanitarian law and human rights in providing protection to the victims on the situation of internal disturbances and tension, and to know the situation on the protection of victims of internal disturbances and tension going on in Ambon, reviewed from the concept of protection of the victim based on International Law. This research is a legal research that examines the application of the positive law. The source of data are the legal decisions related to the variables of research problems(das sollen) and the facts related to the variables of research problems (das sein). The techniques of data collection include bibliography study and field study. The data analysis uses the deduction method, i.e. the way to reveal the truth by measuring the suitability of a species with its genus. The result of the analysis shows that the terms of international law that provides protection for victims on the situation of internal disturbances and tensions are still quite weak. Article 1, paragraph (2) Additional Protocol II of 1977 firmly states that the international humanitarian law is not applicable in such situations. The norms in the international humanitarian law only can be used as guidelines by making the mutatis mutandis analogy. Human rights law is applicable on the situations of internal disturbances and tensions, however, the rules of human rights is weak in providing protection as they related to derogasi in Article 4 ICCPR. Alternative models that can be used to protect the situation of internal disturbances and tensions are code of conduct, declaration of humanitarian standards, principles of humanity, Secretary General Bulletin_Observance by the United Nations Force of International Humanitarian Law, 6 August 1999. In addition, countries can take the advantage of the jurisprudence on tadic case_ICTY to provide protection to the victims. Meanwhile, at the normative implementation in the Indonesian national level, the international legal instruments implemented in The Act Number 39 of 1999 about Human Rights and Act Number 26 of 2000 about Court of Human Rights. Violence occurred in Ambon is one of the situations of internal disturbances and tensions referred to in Article 1 paragraph(2) Additional Protocol II of 1977. Conflict has caused many injured and dead victims, refugees in large number, destruction of facilities and public houses, and violation on the fundamental rights of victims. On the situation of internal disturbances and tensions that occurred in Ambon, the state has not been optimally providing protection for victims according to the state obligations (in the IHL and human rights law) such as duty to respect, duty to ensure, duty to enforce and to protect.
Kata Kunci : Internal disturbances and tension,Humanitarian law,Human rights law