Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi nasabah baitul maal wat tamwil di Kabupaten Sleman Yogyakarta

VERONICA, Widayusuma, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian tentang Baitul Maal Wat Tamwil yang penulis laksanakan bertujuan untuk mengetahui tentang akad yang dilaksanakan oleh nasabah dan karyawan yang mewakili Baitul Maal Wat Tamwil. Baitul Maal wat Tamwil yang selanjutnya disebut BMT merupakan bentuk Lembaga Keuangan simpan pinjam yang berdasarkan prinsip Syari’ah dengan keuntungan bagi hasil. Sampai dengan saat ini banyak yang belum mempunyai bentuk usaha dengan badan hukum yang pasti. Sebab menurut hasil penelitian yang dituangkan dalam bentuk tulisan tesis ini Baitul Maal Wat Tamwil itu sendiri dibentuk kebanyakan berdasarkan atas kesepakatan oleh sekelompok pengajian. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sleman khususnya di daerah Tempel,Yogyakarta. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang mana penelitian ini dilaksanakan dengan berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku dan juga berdasarkan teori-teori serta perundang-undangan. Dan untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang terjadi di BMT Al Falah Tempel, Sleman tersebut , maka dilakukan penelitian dengan responden sebagian nasabah dan karyawan. Pengambilan data dengan memberikan kuisioner dan juga pertanyaan-pertanyan langsung, sehingga dari jawaban-jawaban tersebut didapat suatu kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan didalam pembuatan akad, sehingga berguna untuk perlindungan hukum bagi nasabah dan karyawan BMT tersebut. Dari hasil penelitian dan dari jawaban sebagian responden nasabah dan karyawan BMT menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui isi dari akad, hanya diberi penjelasan saja oleh karyawan, dan kebanyakan dari jawaban mereka mengatakan bahwa tidak mengetahui kemana akan mencari perlindungan hukum apabila terjadi permasalah dengan BMT.

The research aimed at identifying agreements between customers and Baitul Maal Wat Tamwil. Baitul Maal Wat Tamwil (hereinafter referred to as BMT) is a savings and loan institution founded on Sharia principles with a profit-sharing system. Until now, there are still a number of enterprises without a well-defined legal establishment. BMT itself in most cases originates from initiatives taken by members of Quran reading groups, as indicated by this research. The research was carried out in Tempel, Sleman District, Yogyakarta. It employed a normative juridical approach compliant with the prevailing legal principles, laws and as well as related theories. In order to meet its objectives, the research involved a number of customers and the staff of BMT Al Falah, Tempel, Sleman, as respondents. Data were collected by means of questionnaires and direct questions aiming to recognize problems in the agreement-making process from which legal protection for BMT Al Falah customers and staff could later be identified. The research results and respondents’ response indicated that a number of BMT Al Falah customers were uninformed of the contents of agreement. They were just given explanation by the staff. In addition, most of the customers said that they did not know where to claim legal protection in the event of dispute with the aforementioned BMT.

Kata Kunci : Badan hukum,Simpan pinjam,law corporate, save and loan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.