Perjanjian distribusi dalam kaitannya dengan larangan melakukan kegiatan yang dapat menghambat persaingan usaha :: Sebuah studi perbandingan pengaturan distribusi yang terdapat dalam hukum persaingan Indonesia, EC Competition Law, serta US Antitrust Law
BIDASARI, Ririn, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi awal guna mengetahui hakikat hukum persaingan usaha Indonesia, EC Competition Law dan US Antitrust Law dalam memandang suatu perjanjian distribusi yang memuat hambatan vertikal, selanjutnya untuk mengetahui lebih lanjut tentang bentuk – bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam suatu perjanjian distribusi dan frekuensi pelanggarannya, dan terakhir untuk mengetahui prosedur penanganan perkara kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap ketentuan persaingan usaha Indonesia yang berkaitan dengan saluran distribusi barang dan/atau jasa dan perbandingannya dengan prosedur penanganan perkara pelanggaran dalam EC Competition Law dan US Antitrust Law. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus terhadap kajian perbandingan hukum, dengan menggunakan metode analisis kualitatif untuk menganalisis data yang diperlukan untuk penelitian ini. Dengan menggunakan metode analisis kualitatif, data yang relevan dengan permasalahan kemudian dipilih dan disistematisasi berdasar kualitas kebenarannya, untuk kemudian dikaji melalui pemikiran yang logis induktif, sehingga akan menghasilkan uraian yang bersifat deskriptif, yaitu suatu uraian yang menggambarkan permasalahan serta pemecahannya secara jelas dan lengkap. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di antara Hukum Persaingan Indonesia, EC Competition Law dan US Antitrust Law memiliki kecenderungan ke arah konvergensi standarasisasi. Di mana ketiganya memiliki kesamaan dalam memandang jenis hambatan yang dilarang dalam suatu perjanjian distribusi dan penerapan hukum yang layak digunakan untuk menilai sah atau tidaknya hambatan tersebut. Ketiganya sama – sama melarang Single Branding, Customer Allocation, Territorial Protection, Tying/Bundling, dan Fixed atau Minimum Resale Price Maintenance untuk dimuat dalam suatu perjanjian distribusi. Dalam penerapan hukum terhadap hambatan tersebut, ketiganya sama–sama menggeser pandangannya dari per se rule kepada analisis rule of reason, walaupun dengan menggunakan pertimbangan yang berbeda sesuai dengan budaya hukumnya masing-masing. Berkaitan dengan bentuk – bentuk pelanggaran yang sering ditemui dalam suatu perjanjian distribusi di Indonesia setidaknya ada enam bentuk, yaitu: Fixed atau Minimum Resale Price Maintenance; Territorial dan Customer Limitation; Single Branding; Fixing Distribution Margin; Tying dan Bundling. Terakhir, berkaitan dengan pelaksanaan penegakan hukum, pada dasarnya hukum persaingan US Antitrust Laws dan EC Competition Laws mempunyai persamaan mekanisme yaitu telah membuka penegakan hukum persaingan usaha yang bersifat keperdataan dan penyelesaian sengketa secara damai antara penggugat dan tergugat, Sementara itu dalam hukum persaingan Indonesia baru diatur mengenai prosedur pidana dan administratif dan tidak mengenai adanya prosedur keperdataan dan penyelesaian sengketa secara damai.
This legal research was proposed to preempted the information required to caught the point of Indonesian Competition Law, EC Competition law and US Antitrust Law in case of distribution agreements that contain with vertical restraints, henceforth to find out the model of infringements and the infringement frequency committed by the undertakings in their distribution agreements, and finally to identified the enforcement mechanism procedure of violation of the Indonesian Competition Law, EC Competition Law and US Antitrust Law in the light of vertical restraints committed by the undertakings through a distribution agreement. This research was prepared in the use of judicial normative approach with the focus on the comparative legal studies, by using qualitative method analysis to analyze the data required to this research. By using the qualitative method analysis, the relevant data related to the issue designated in this research was selected and systemized based on the validity, henceforth examined the selected data through the inductive reasonable thinking, with the result that raise a descriptive disquisition, i.e a disquisition that described the issue designated and the problem solving of the issue completely and obviously. Result of the research indicate that among Indonesia Competition Law, EC Competition Law and US Antitrust Law were tended to the standardize convergence, when they have similarity taken cognizance upon the type of prohibitive restraints in the form of distribution agreements and when they have similarity in order to apply the reasonable enforcement law that used to assess the legality or illegality of the practices. The three laws keeping step together prohibit Single Branding, Customer Allocation, Territorial Protection, Tying/Bundling, and Fixed or Minimum Resale Price Maintenance to be included in undertakings’ distribution agreements. In term of application of the law, they keeping step together shift their way of thinking from per se rule to rule of reason analysis, in despite of their each consideration based on their respective legal culture. Accordingly the vertical restraints infringement model often challenged in Indonesian undertakings’ distribution agreement, either in the KPPU’s decision or respondent’s agreements, there’s six principal type of vertical restraints, i.e: Fixed or Minimum Resale Price Maintenance; Territorial and Customer Limitation; Single Branding; Fixing Distribution Margin; Tying and Bundling. After everything else related to the enforcement mechanism procedure of the laws, basically between US Antitrust Law and EC Competition Law have similar mechanism, i.e they had allow the civil procedure and alternative settlement beyond the litigation procedure, while Indonesia Competition Law for now only configured the administrative and criminal procedure and do not regulate about civil procedure or alternative settlement already.
Kata Kunci : Perjanjian,Distribusi,Persaingan usaha,Distribution,Agreements,Competition