Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 24/PUU-V/2007 terhadap Peningkatan Kesejahteraan Guru
SEPTERIA, Roulina S, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 / PUU – VI / 2008 dan Nomor 24 / PUU – V / 2007 terhadap pengaturan gaji guru dan imp lementasinya terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Penelitian ini bersifat normat if empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara di beberapa tempat yaitu: Mahkamah Konstitusi, Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta, dan pemberian kuisioner kepada para guru. Penelitian menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: pertama , putusan MK belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan guru, kedua, perubahan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas memberikan kesulitan dalam penerapan pengaturan gaji dan kesejahteraan guru, ketiga, kesejahteraan guru banyak tergantung dari efektifitas pelaksanaan kebijakan pemerintah, keempat, efektifitas dampak putusan MK kurang didukung oleh banyak pihak khususnya pemerintah dalam pelaksanaannya, kelima, kurangnya pengaturan secara khusus mengenai gaji guru dalam perundangundangan yang mengatur hak dan kewajiban., keenam, pelaksanaan putusan MK belum bisa meningkatkan kesejahteraan guru sepanjang pengaturan gaji pendidik hanya sebagai alat atau intrumen untuk membuat perhitungan dalam APBN demi memenuhi syarat konstitusi Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yaitu untuk mencapai angka 20 % dalam anggaran pendidikan.
This study was aimed to find out how the implication of adjudication of Constitution Court Number 13 / PUU – VI / 2008 and Number 24 / PUU – V / 2007 toward teacher’s wage management and its implication on teacher’s welfare improvement. This study was normative empirical study. Data collecting technique was using library study and field study by using guided interview in several places: Constitution Court, Departemen Pendidikan Nasional (National Education Department), Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta (DKI Jakarta Province Educational Official), and questionnaire giving to teachers. From this study, we can draw the following conclusions: first, the adjudication of constitution court had not given significant effect toward the improvement of teacher’s welfare. Second, the change of Article 49 verse (1) of UU Sisdiknas gave difficulty in the implementation of wage management and teacher’s welfare. Third, teacher’s welfare was strongly depended on the effectiveness of the implementation of governmental policy. Fourth, the effectiveness of the effect of constitution court’s adjudication was not supported by many parties, especially government in its implementation. The fifth was the lack of special management of teacher’s wage in the regulation managing the right and obligation. Sixth, the implementation of constitutional court adjudication had not been able to improve teacher’s welfare along the management of educator’s wage only as instrument to make calculation in APBN to meet the constitutional requirement of Article 31 verse (4) UUD 1945, to reach the number of 20% in educational budget.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi No 13/PUU,VI/2008,Putusan Mahkamah Konstitusi No 24/PUU,V/2007,Kesejahteraan guru,the adjudication of constitution court Number 13 / PUU – VI / 2008 and Number 24 / PUU – V / 2007, teacher’s welfare