Implikasi bentuk-bentuk hubungan hukum pemanfaatan tanah terhadap keberadaan hak pengelolaan :: Study kasus kawasan Ancol
YULISTRIANI, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPemerintah mengalokasikan daerah pesisir Utara kota Jakarta sebagai kawasan pariwisata utama ibukota melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1960 tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah Ancol dan memberikan Hak Pengelolaan (HPL) kawasan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Direktorat Agraria Departemen Dalam Negeri dalam bentuk HPL No. 1/Ancol. Hal ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menunjuk PT. Pembangunan Jaya sebagai Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol di tahun 1966 untuk membangun, mengembangkan dan mengelola kawasan tersebut. Selanjutnya di tahun 1992 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT. Pembangunan Jaya membentuk badan hukum PT. Pembangunan Jaya Ancol sebagai peningkatan status dari BPP Proyek Ancol. Kemudian di tahun 2004 badan hukum tersebut menjadi perusahaan terbuka. Dalam tesis ini dilakukan penelitian terhadap bentuk-bentuk hubungan hukum atau perjanjian kerjasama yang dilakukan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam memanfaatkan tanah HPL No. 1/Ancol bersama pihak lain. Termasuk pula dilakukan penelitian pada implikasi hubungan hukum terhadap Hak Pengelolaan tersebut dan keberadaannya dalam kaitannya dengan pendirian PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa hubungan hukum atau perjanjian pemanfaatan bagian tanah HPL No. 1/Ancol tersebut terdapat beberapa bentuk, yaitu BOT, BTO, sewa menyewa, jual beli dan bagi hasil. Perjanjian pemanfaatan ini tidak mengurangi maupun menghilangkan bagian tanah yang termasuk dalam HPL tersebut. Sedangkan menurut Undang- Undang Perseroan Terbatas keberadaan HPL tersebut seharusnya secara tidak langsung beralih menjadi aset PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk., akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan Hukum Pertanahan terutama dalam hal pemberian hak atas tanah di atas HPL No. 1/Ancol.
In Government Regulation No. 51 Year 1960 about Land Allocation of Ancol Area, the government has allocated North part of Jakarta city as main capital tourism area and gave Land Management Right (HPL) of the area to Province Goverment of Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta by issuing HPL No. 1/Ancol which issued by Aggrarian Directorate - Ministry of Internal Affairs. Province Goverment DKI Jakarta followed it up by appointing PT. Pembangunan Jaya as Development Execution Agency for Ancol Project (BPP Proyek Ancol) on 1966 for build, develop and manage that area. Later in 1992, Province Government DKI Jakarta together with PT. Pembangunan Jaya established PT. Pembangunan Jaya Ancol as status enhancement of BPP Proyek Ancol. PT. Pembangunan Jaya Ancol became a public company on 2004. Research in this tesis is focus on forms of law engagement or agreement between PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk with other parties in utilizing land of HPL No. 1/Ancol. Law impact to the land management right after establishment of PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk is included in the research’s scope also. There are several forms of law relationship or agreement in utilizing land of HPL No. 1/Ancol, they are BOT, BTO, renting, selling and revenue sharing. These agreements are not reducing or eliminating the land management right. Based on Limited Company Act, the land management right should become asset of PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. after its establishment automatically, but it is contrary to Land Law especially on issuing land right on top of HPL No. 1/Ancol.
Kata Kunci : Perjanjian pemanfaatan tanah,Hak pengelolaan, land utilization agreement, land management right