Perlindungan hukum terhadap merek terkenal berdasarkan Undang-Undang Merek di Indonesia
SETIANI, Adi, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini mengungkapkan secara lebih mendalam tentang perlindungan merek terkenal di Indonesia berdasarkan Undang-undang Merek di Indonesia sejak tahun 1961 hingga tahun 2001. Penelitian ini juga mengungkapkan upaya pemerintah menanggulangi pelanggaran merek terkenal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada. Penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis data-data yang diperoleh, baik dari hasil kajian pustaka maupun hasil wawancara. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Data yang didapat dari Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan data primer. Untuk memperoleh data lapangan yang lebih rinci lagi, penelitian ini juga dilakukan di sentra-sentra industri pembuatan barang bermerek terkenal palsu, di Jakarta, Bogor, dan Bandung. Penelitian ini juga menelusuri data-data sekunder yang diperoleh dari perpustakaan. Peneliti juga melakukan wawancara langsung dengan pelaku pemalsuan merek terkenal, para pemilik merek terkenal, investor dan para pengacara Hak Kekayaan Intelektual khususnya yang menangani kasus-kasus pemalsuan merek. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) Undang-undang Merek di Indonesia, walaupun telah mengatur mengenai merek terkenal, namun penyelesaian sengketa merek terkenal yang diselesaikan melalui Pengadilan berdasarkan undang-undang merek di Indonesia belum melindungi secara penuh merek terkenal; (2) pemerintah telah bersifat proaktif dalam mensosialisasikan undang-undang merek di Indonesia secara terpadu, khususnya Undang-undang Merek No. 15 Tahun 2001 agar dapat mengeliminasi kasuskasus pemalsuan merek-merek terkenal yang kerap terjadi di Indonesia.
The objective of this research was to deeper-explore the legal protection for the wellknown marks in Indonesia pursuant to Indonesian Marks Law, in specific, the Indonesian Marks Law of 1961 up to 2001. In addition to the above, the research was also conveyed the efforts of Indonesian government in overcoming the infringement of well-known marks in Indonesia. The method of this research is juridical qualitative normative. Such research method referred to the prevailing legal norms. Qualitative research used to analyze the data obtained from the library research and interviews. The research took place at the Jakarta Commercial Court in Central Jakarta District Court. Any data obtained from the Jakarta Commercial Court in Central Jakarta District Court referred to as primary data. In order to obtain more data in details, the research was also taken place in the industrial centre for counterfeit products in Jakarta, Bogor, and Bandung, in addition to the secondary data obtained by library research. The researcher has interviewed the well-known mark infringer, the owner of well-known marks, investors and IP Attorneys handling marks infringement cases in particular. The research resulted the following: (1) Although the Indonesian Marks Law has stipulate the well-known marks, however, the settlement process through the Court in relation to well-known marks in Indonesia has not been fully protect the well-known marks; (2) the government has been proactive in socializing The Marks Law in Indonesia in term of providing solution of the infringed well-known mark that often occurred in Indonesia.
Kata Kunci : Hukum merek,Perlindungan merek terkenal,Mark Law, Well Known Mark Protection