Dampak klausula pembatalan terhadap status hukum joint operation body Pertamina Petrochina Salawati
SIMANJUNTAK, Donald TA, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M
2009 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji : (a) pelaksanaan perjanjian/kontrak bagi hasil antara PERTAMINA dan Trend Kepala Burung Limited; (b) alasan-alasan yang dapat dipergunakan oleh para pihak untuk melakukan pemutusan kontrak bagi hasil; (c) status hukum joint operating body PERTAMINA PETROCHINA SALAWATI dengan adanya klausula pembatalan/pemutusan kontrak bagi hasil. Penyusunan tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara. Seluruh data kemudian dianalisis denganmetode deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Kontrak bagi hasil telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 23 April 1990 oleh dan antara PERTAMINA, dan TREND KEPALA BURUNG LIMITED; (2) Tanpa mengurangi ketentuan yang tercantum dalam subseksi 13.1.1., salah satu pihak berhak memutuskan kontrak ini secara keseluruhan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya jika suatu pelanggaran berat atas kontrak dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut diputuskan oleh salah satu pihak atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, maka secara yuridis Joint Operating Body yang dibentuk oleh kedua belah pihak juga menjadi bubar atau berakhir keberadaannya.
The objectives of this research is to know and to analyze: (a) the implementation of the share-profit contract between Pertamina and Trend Kepala Burung Limited; (b) reasons for the termination of the share-profit contract; (c) the legal status of joint operating body PERTAMINA PETROCHINA SALAWATI caused by the termination clause of the share-profit contract. This thesis used library research to get the secondary data and gield survey to get the primary data by using interview. All data then analyzed using descriptive-qualitative method. The result of this research are: (1) the share-profit contract has been made and signed on April 23 th, 1990 by anf between PERTAMINA and Trend Kepala Burung Limited; (2) with due consideration for the provision that has been stipulated in sub-section 90 days be forehand if a violation to the contract is made by another party; (3) if the share-profit contract that has been agreed by both parties, the joint operating body formed by both parties will also be ended.
Kata Kunci : Klausula pembatalan,Joint Operating Body,Termination clausa,joint operating body