Optimalisasi lembaga media di pengadilan dan di luar pengadilan dalam penyelesaian sengketa bisnis
EDY, Syamsul, Prof. Dr. M. Hawin, S.H. LL.M
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan dengan proses di pengadilan, walaupun dijalankan dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan, pelakanaannya justru tidak efektif dan tidak efisien. Penyelesaian melalui pengadilan memakan waktu bertahun-tahun, padahal masyarakat bisnis menghendaki proses penyelesaian yang cepat. Oleh karena itu diperlukan lembaga mediasi baik itu yang dilakukan di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan mediasi di luar pengadilan yang merupakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan mediasi di pengadilan maupun diluar pengadilan, hambatannya dan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi. penelitian ini dilakukan didua lembaga, untuk mediasi di pengadilan dilakukan di pengadilan negeri Sleman dan mediasi di luar pengadilan di Pusat Mediasi Nasional (PMN). Dari penelitian diperoleh keterangan bahwa pelaksanaan mediasi baik di Pengadilan Negeri Sleman dan di PMN belum optimal, ini dapat dilihat dari tingkat keberhasilannya yang rendah. Hal ini disebabkan adanya hambatan-hambatan, baik mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan. Hambatan-hambatan terdiri dari masalah konseptual dan masalah praktikal yaitu pelaksanaan eksekusi terutama mediasi di luar pengadilan, adanya pembatasan waktu, Itikad dari pihak-pihak yang bersengketa, kemampuan mediator melakukan mediasi dan penguasaan subtansi sengketa dan mahalnya honorarium mediator terutama bagi mediator bukan hakim. Untuk mengoptimalkan yaitu meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai mediasi, pemberdayaan pihak-pihak yang bersengketa, meningkatkan kemampuan hakim dalam proses mediasi di pengadilan, dan membentuk lembaga mediasi permanen. Pada taraf regulasi, perlu dibuat peraturan setingkat undangundang yang khusus mengatur mediasi agar terciptanya kepastian hukum mengenai prosedur mediasi, pelaksanaan hasil mediasi, lembaga mediasi fungsi pendaftaran hasil perdamaian di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan dengan proses di pengadilan, walaupun dijalankan dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan, pelakanaannya justru tidak efektif dan tidak efisien. Penyelesaian melalui pengadilan memakan waktu bertahun-tahun, padahal masyarakat bisnis menghendaki proses penyelesaian yang cepat. Oleh karena itu diperlukan lembaga mediasi baik itu yang dilakukan di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan mediasi di luar pengadilan yang merupakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan mediasi di pengadilan maupun diluar pengadilan, hambatannya dan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi. penelitian ini dilakukan didua lembaga, untuk mediasi di pengadilan dilakukan di pengadilan negeri Sleman dan mediasi di luar pengadilan di Pusat Mediasi Nasional (PMN). Dari penelitian diperoleh keterangan bahwa pelaksanaan mediasi baik di Pengadilan Negeri Sleman dan di PMN belum optimal, ini dapat dilihat dari tingkat keberhasilannya yang rendah. Hal ini disebabkan adanya hambatan-hambatan, baik mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan. Hambatan-hambatan terdiri dari masalah konseptual dan masalah praktikal yaitu pelaksanaan eksekusi terutama mediasi di luar pengadilan, adanya pembatasan waktu, Itikad dari pihak-pihak yang bersengketa, kemampuan mediator melakukan mediasi dan penguasaan subtansi sengketa dan mahalnya honorarium mediator terutama bagi mediator bukan hakim. Untuk mengoptimalkan yaitu meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai mediasi, pemberdayaan pihak-pihak yang bersengketa, meningkatkan kemampuan hakim dalam proses mediasi di pengadilan, dan membentuk lembaga mediasi permanen. Pada taraf regulasi, perlu dibuat peraturan setingkat undangundang yang khusus mengatur mediasi agar terciptanya kepastian hukum mengenai prosedur mediasi, pelaksanaan hasil mediasi, lembaga mediasi fungsi pendaftaran hasil perdamaian di luar pengadilan.
Kata Kunci : Optimalisasi,Mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan,Penyelesaian sengketa bisnis, Optimization, mediation in and outside courts, business dipute settlement